PENYUSUNAN Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan kembali dibahsa oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam bersama tim dari Pemerintah Kota Batam, Selasa (21/04/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Batam tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Suryanto, dengan dihadiri sejumlah anggota Pansus yang turut terlibat dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Fokus utama dalam pembahasan kali ini diarahkan pada pendalaman materi Ranperda, guna memastikan setiap ketentuan yang disusun memiliki kejelasan serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Berbagai aspek teknis dan substansi dibedah secara lebih rinci, termasuk upaya menyelaraskan aturan tersebut dengan regulasi lain yang sudah berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Suryanto menyampaikan bahwa pihaknya terus membuka ruang diskusi untuk menghimpun masukan tambahan dari berbagai pihak yang berkepentingan terhadap sektor perumahan.
“Kita terus membahas bagaimana Perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Juga sinkron dengan berbagai ketentuan lainnya,” ujarnya singkat.
Melalui rangkaian pembahasan lanjutan ini, Pansus DPRD Kota Batam berharap Ranperda PSU Perumahan dapat menjadi dasar hukum yang kuat, sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan.
(*)


