PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas gabungan, melakukan penertiban terhadap papan reklame dan baliho yang tidak berizin dan telah habis masa izinya.
Sejumlah papan reklame dan baliho telah dibongkar petugas gabungan dalam penertiban. Penertiban dilakukan di dua kecamatan, yakni Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam. Reklame yang melanggar langsung diturunkan dari lokasi pemasangan, termasuk yang terpasang di sejumlah toko.
Kasatpol PP Bintan, Suwarsono, mengatakan kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bintan.
“Penertiban menyasar reklame yang tidak taat pajak maupun yang masa tayangnya sudah habis,” ujar Suwarsono, Kamis (30/04/2026).
Ia menjelaskan, dasar penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah reklame yang tidak memiliki bukti pembayaran pajak yang sah. Selain itu, ada pula reklame yang izinnya telah kedaluwarsa.
“Reklame yang melanggar ketentuan langsung dibongkar di tempat,” tegasnya.
Suwarsono mengimbau para pelaku usaha dan pemasang reklame agar mematuhi aturan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban pajak.
“Kami minta pemilik usaha segera mengurus izin dan membayar pajak reklame sesuai ketentuan,” katanya.
Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. (*)


