Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sasar Pengguna Kendaraan Bermotor, BPTD Kepri Gelar Razia Gabungan
    4 jam lalu
    Dua Orang Anak Meninggal Dunia, Tenggelam di Waduk
    19 jam lalu
    BP Batam Pulihkan Bekas Lahan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan KKOP
    20 jam lalu
    Polisi Razia Knalpot Brong, Balap Liar, dan Kendaraan Tak Laik Jalan
    1 hari lalu
    Naik Moge Tanpa Helm, Ketua DPRD Kepri Akhirnya Ditilang
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    15 jam lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    1 hari lalu
    5.120 Pelajar Batam Tampilkan Tari Zapin Massal
    1 hari lalu
    Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
    3 hari lalu
    “Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    1 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    1 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    1 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Sindikat Judi Online Libatkan WNA Kembali Dibongkar di Batam

Editor Redaksi 2 jam lalu 73 disimak
Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap dugaan tindak pidana perjudian daring (online) yang melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) di kota Batam, Selasa (12/05/2026). F/ Disediakan Gowest.id

KASUS tindak pidana berbasis teknologi (IT) yang melibatkan warga negara asing (WNA), kembali terbongkar di Kota Batam.

Jajaran Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap dugaan tindak pidana perjudian daring (online) dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) di kota ini.

Menurut Kabid. Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Procilia Ohei, pengungkapan bermula pada hari Minggu (10/05/26) sekitar pukul 16.00 WIB, saat personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko yang berlokasi di Sukajadi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan pada pukul 17.50 WIB menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat,” jelas Nona Procilia Ohei dalam keteranganya, Selasa (12/05/2026).

Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo menjelaskan, dari hasil pendataan, petugas mengamankan sebanyak 24 WNA yang terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat operasional judol jenis lotre, sedangkan lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal.

“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung (live streaming) untuk menarik calon pemain. Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing sebagai host, customer service, operator, hingga pemain palsu (fake player) guna menciptakan kesan seolah-olah permainan tersebut memberikan keuntungan besar kepada pemain,” jelas Silvester.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, ujarnya, petugas juga mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

Sedangkan di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola yang sama, meskipun bangunan dalam keadaan kosong.

Dari kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa unit CPU, monitor, laptop, handphone, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.

“Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda kategori VII,” pungkasnya.

(*)

Kaitan batam, Ditreskrimsus Polda Kepri, Judi online, Kota Batam, polda kepri, top, WNA
Redaksi 13 Mei 2026 13 Mei 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sasar Pengguna Kendaraan Bermotor, BPTD Kepri Gelar Razia Gabungan

APA YANG BARU?

Sasar Pengguna Kendaraan Bermotor, BPTD Kepri Gelar Razia Gabungan
Artikel 4 jam lalu 68 disimak
Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
Pendidikan 15 jam lalu 87 disimak
Dua Orang Anak Meninggal Dunia, Tenggelam di Waduk
Artikel 19 jam lalu 175 disimak
BP Batam Pulihkan Bekas Lahan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan KKOP
Artikel 20 jam lalu 192 disimak
FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
Pendidikan 1 hari lalu 233 disimak

POPULER PEKAN INI

PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
Sports 6 hari lalu 720 disimak
Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
Artikel 6 hari lalu 680 disimak
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
Artikel 6 hari lalu 656 disimak
Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 5 hari lalu 577 disimak
Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 3 hari lalu 555 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?