PENGEMBANGAN dari operasi tangkap tangan (OTT) mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan kasus korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Batam.
Kasus tersebut dikabarkan berkaitan dengan proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI periode 2019 hingga 2025.
Informasi yang beredar menyebutkan sejumlah pimpinan perusahaan di Batam turut diperiksa sebagai saksi dalam penanganan perkara tersebut.
Proses pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim penyidik KPK dengan memanfaatkan fasilitas ruangan di Mapolresta Barelang.
Untuk mendukung proses penyidikan, tim Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui meminjam sejumlah ruangan di Polresta Barelang sebagai lokasi pemeriksaan saksi.
Kapolresta Barelang, Kombes. Anggoro Wicaksono, membenarkan adanya permintaan dari tim KPK terkait peminjaman fasilitas ruangan tersebut.
“Benar, ada permintaan dari KPK terkait fasilitas pinjam ruangan untuk pemeriksaan,” kata Anggoro, Kamis (13/05/2026).
Lebih lanjut, Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa penggunaan ruangan oleh tim KPK sudah berlangsung sejak Rabu 13 Mei 2026 dan hingga kini masih terus berjalan.
Namun demikian, pihak Polresta Barelang mengaku tidak mengetahui secara detail materi pemeriksaan yang dilakukan karena proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
“Kalau detailnya saya belum monitor, sepertinya pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan dunia usaha di Batam. Pasalnya, sertifikasi K3 merupakan salah satu dokumen penting yang berkaitan dengan standar keselamatan kerja perusahaan.
Selain itu, proses pemeriksaan sejumlah pimpinan perusahaan oleh KPK, juga memunculkan perhatian luas terkait kemungkinan adanya praktik pemerasan dalam pengurusan administrasi sertifikasi tersebut.
Sementara itu dikutip dari berbagai sumber, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari ketiga perusahaan tersebut guna mendalami dugaan aliran dana ilegal dalam pengurusan sertifikasi K3.
“Pemberian uang diduga dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer rekening,” ujar Budi, Kamis (14/5/2026).
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini yakni Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang dan Sunardi Manampiar Sinaga. Ketiganya diduga turut menerima dan menikmati hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.
Selain penetapan tersangka, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak terkait guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(*)


