BENDUNGAN Sei Gong yang berlokasi di Pulau Galang, Desa Sijantung, Kecamatan Galang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau adalah salah satu bendungan dari 49 bendungan baru yang masuk dalam proyek strategis nasional.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui BWS Sumatera IV menargetkan penyelesaian pembangunan Bendungan Sei Gong rampung pada akhir Desember 2018 mendatang.
“Sebagai daerah yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau, ketersediaan air baku menjadi prioritas bagi perkembangan Kota Batam. Diperkirakan dalam beberapa tahun kedepan, persediaan air baku di kota ini akan mengalami defisit. Untuk itulah Bendungan Sei Gong dibangun, agar peningkatan kebutuhan air baku yang mendesak baik untuk domestik maupun industri bisa tetap terpenuhi,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat melakukan kunjungan kerja ke Bendungan Sei Gong, Natam bebetapa hari kemarin.
Bendungan Sei Gong dibangun pada lahan seluas ± 355,99 ha dengan total tampungan waduk ± 11,80 juta m3 dan volume tampungan efektif ± 8,90 juta m3.
Bendungan itu berpotensi menyuplai air baku sebesar 400 liter per detik.
Bendungan yang dibangun dengan tipe urugan tanah dengan material kedap air ini akan menampung aliran Sungai Gong, yang airnya akan diolah di instalasi pengolahan air di Kota Batam.
Sementara untuk pembangunan saluran air akan menggunakan dana BP Batam dan Pemerintah Daerah, yang juga akan dibantu oleh Kementerian PUPR melalui APBN apabila dana pembangunan tersebut tidak mencukupi.
Bendungan ini dibangun sejak Desember 2015 yang menggunakan APBN sebesar 238,44 milyar rupiah. Pembangunan bendungan Sei Gong bertujuan untuk mewujudkan konservasi dan pendayagunaan sumber daya air, pengembangan industri baru, serta penyediaan infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Batam, khususnya Kecamatan Galang, Kepulauan Riau.
Kepala BWS Sumatera IV Ismail Widadi dalam penjelasannya kepada Menteri PUPR, bahwa saat ini progres pembangunan fisik bendungan telah mencapai 77,53%.
“Untuk pengadaan tanah dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Batam, dan masih ada proses pembayaran uang kerohiman kepada beberapa masyarakat yang melakukan budidaya di areal pembangunan yang akan kami selesaikan hingga akhir Maret 2018 ini,” tutur Ismail.
Tanah yang menjadi lahan untuk pembangunan Bendungan Sei Gong merupakan tanah negara sehingga Kementerian PUPR tidak perlu mengganti rugi tanah kepada masyarakat sesuai Perpres 56 Tahun 2017, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Imam Santoso saat kunjungan Menteri PUPR di Batam bebetapa hari kemarin menambahkan, saat ini pekerjaan yang dilakukan adalah penyelesaian konstruksi tubuh bendungan yang telah berada di level 6 meter dari yang ditargetkan 12 meter.
“Kami mengoptimalkan potensi air yang tersedia dengan menampung aliran Sungai Gong dengan harapan manfaatnya bisa dinikmati masyarakat di Kota Batam dan sekitarnya,” jelasnya.
Sumber : Kementerian PUPR