WARGANET dihebohkan oleh kotak suara berbahan kardus yang akan digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Kritikan pun datang dari tim calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
KPU melansir kotak suara berwarna putih dengan satu sisi transparan di kantornya di Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018). Namun, kotak suara itu dinilai rentan kerusakan dan tidak aman.
“…sebaiknya jangan kardus…,” ujar Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono, dalam Merdeka.com, Jumat (14/12). Ferry lebih lanjut mengatakan bahwa tindakan KPU belakangan memang aneh.
Di linimasa Twitter, sejumlah akun simpatisan Prabowo-Sandi mengkritisi kotak suara termaksud. Sebagian lain menyertakan foto pengiriman kotak suara yang tidak lazim.
Mereka menolak pemakaian kotak suara berbahan sejenis kardus. Alasannya sama; mudah rusak dalam perjalanan atau pengiriman.
Ketua KPU, Arief Budiman, pun menjelaskan bahwa kotak suara itu tidak terbuat dari kardus yang dikenal masyarakat secara luas. Kotak suara sejenis pernah digunakan dalam Pemilu 2014.
Selain itu, tukas Arief dilansir Tribunnews.com, bahan kotak suara itu dari karton kedap air. Pemilihannya pun sudah melalui kajian, pertimbangan, masukan, dan evaluasi pengalaman lalu.
Alasan lainnya? “Menghemat biaya penyimpanan, menghemat biaya produksi, distribusi, banyak penghematannya,” katanya.
Kotak suara tersebut juga sudah memenuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Peraturan ini diresmikan pada April 2018 ketika peta koalisi belum terbentuk.
Menurut Pasal 7, kotak suara terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan (ayat 1). Lalu, kotak suara itu merupakan barang habis pakai (ayat 2).
Sedangkan ayat 4 menegaskan bahwa kotak suara harus berwarna putih. Sementara pada ayat 6 disebutkan bahwa semuanya harus ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Dikabarkan CNN Indonesia, Rabu (2/8), Arief menjelaskan bahwa kebutuhan kotak suara untuk Pemilu 2019 — yang berisi Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan DPD — adalah tiga juta unit. Tidak semuanya baru karena 1,8 juta unit di antaranya adalah kotak suara bekas Pemilu 2014.
Adapun bahan baku kotak suara itu bukan kardus seperti kemasan mie instan atau air mineral yang lazim ditemui. Seperti dijelaskan Arief, kotak suara itu menggunakan bahan karton atau disebut duplex yang diklaim tahan air.
“Penggunaan kotak suara berbahan karton kedap air sudah digunakan sejak Pilkada 2015. Jadi sudah 3 kali pemilu, 2015, 2017, 2018, kita sudah pakai itu,” kata Arief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam Kompas.com, Kamis (6/12).
Pada Pemilu 2014, demikian Tempo.co melaporkan (29/6/2013), KPU juga menggunakan bahan plastik untuk kotak suara. Sementara bilik suara memakai bahan karton. Pemilihan bahan ini lantaran sekali pakai.
Bagaimana kekuatannya? Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengaku takjub karena mampu menahan beban hingga 107 kilogram sesuai berat badan dirinya.
“Coba kekuatannya, wah kuat ya. Berat saya 107 kilogram nih. Silakan coba,” kata Ilham yang menduduki kotak suara tersebut pada Minggu (30/9) seperti ditulis Warta Kota.
Ilham juga menjamin keamanan kotak suara. Pengamanan bisa memakai gembok atau kabel khusus. “Tentu nanti pakai stiker segel KPU RI,” katanya.
Kekuatan kotak suara dari bahan karton tersebut juga dijamin Ketua KPUD Kendal, Jawa Tengah, Hevy Indah Oktarina. Bahan karton yang digunakan untuk kotak suara dan bilik suara itu cukup kedap air.
Namun begitu, KPUD Kendal tetap membungkusnya dengan plastik saat disimpan di dalam gudang logistik. Hevy mengatakan pelindung plastik hanya sebagai antisipasi, termasuk pengamanan gudang agar tidak ada serangan tikus.
Sumber : Twitter / Kompas / Tempo / Merdeka / CNN Indonesia / Tribunnews / KPU