Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Komisi III DPRD Batam Soroti Keberadaan Titik Parkir Didepan PT Panasonic
    4 jam lalu
    Petani di Setokok Disambar Petir, 1 Meninggal Dunia, 1 Luka-luka
    6 jam lalu
    Pemko Batam Siapkan Skema Swastanisasi Dalam Pengelolaan Sampah
    7 jam lalu
    Awal Tahun 2026 Kunjungan Wisman ke Batam Mencapai 257.928 Orang
    9 jam lalu
    Belanja Pegawai Pemko Batam Capai 39%, Perlu Langkah Penyesuaian
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    7 jam lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    3 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    3 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    4 hari lalu
    Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Jika RUU KUHP Jadi Disahkan

Editor Admin 7 tahun lalu 1.3k disimak

PRESIDEN Joko “Jokowi” Widodo sudah meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Jokowi menegaskan sedikitnya ada 14 pasal yang perlu ditinjau ulang pemerintah.

Namun, apa yang akan terjadi seandainya revisi KUHP itu disahkan DPR?

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bakal banyak orang masuk penjara. Penyebabnya adalah sejumlah pasal dalam revisi KUHP cukup bermasalah dan kontroversial.

Misalnya, menurut Ketua YLBHI Asfinawati, pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan pemerintah serta makar. Pasal-pasal dalam isu ini dinilai cukup karet serta mengancam kebebasan sipil untuk berpendapat dan bersuara.

“Kalau ini diberlakukan akan banyak yang orang masuk penjara, harapan lapas tidak penuh tak akan terjadi,” kata Asfinawati dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema “Mengapa RKUHP ditunda?” di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Padahal, kata Asfinawati, pengelola lapas selama ini berteriak bahwa kapasitas penjara sudah kelebihan muatan. Tapi dengan mengesahkan revisi KUHP, lapas justru akan tetap kelebihan muatan.

Lebih lanjut Asfinawati menilai KUHP memang perlu direvisi karena berbau kolonial. Namun ironisnya, revisi yang dilakukan oleh orang Indonesia saat ini justru tidak menghilangkan bau kolonial.

Asfinawati menilai itu adalah tindakan menindas.

“Menindas kebebasan berpendapat seperti yang lain-lain,” tukasnya.

Di tempat terpisah, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mendukung keputusan Jokowi untuk menunda pengesahan revisi KUHP. Sebab, menurut Wakil Ketua Kadin Johnny Darmawan, sejumlah pasal dalam revisi KUHP janggal dan memberatkan kalangan bisnis serta investasi.

Antara lain Johnny menyoroti pasal 419 yang melarang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dan pasal 432 yang melarang perempuan pulang bekerja larut malam. Pasal yang disebut pertama, menurut Johnny, akan menyulitkan wisatawan yang akan berhemat uang sehingga menginap dengan lawan jenis.

Sementara soal pasal yang disebut kedua, kata Johnny, akan menyulitkan perempuan karier. Bahkan pasal itu mengganggu urusan bisnis yang dilakukan pada malam hari.

“Saya kok baru lihat RUU KUHP seperti ini. Ini agak memberatkan dunia bisnis dan juga tidak investor friendly. Kesannya hanya egosentris,” tutur Johnny, Sabtu (21/9) di laman Kompas.

Isu revisi KUHP ini ditolak oleh berbagai elemen masyarakat. 

Pasal-pasal revisinya dinilai sewenang-wenang, karet, kontroversial, dan mengancam kebebasan masyarakat serta jurnalis dan media massa.

Karena tekanan masyarakat yang cukup bising itu, Jokowi pun meminta revisi KUHP dibahas ulang. Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yang menyepakati revisi KUHP dengan DPR pada Rabu (18/9), mencoba memberi klarifikasi soal pasal-pasal kontroversial.

Misalnya, pasal soal penghinaan presiden dan wakil presiden. Yasonna mengatakan pasal itu bersifat delik aduan dari presiden dan wakil presiden terhadap penegak hukum.

Soal aborsi, Yasonna pun memastikan ancaman pidana tidak akan berlaku bagi perempuan yang menggugurkan kandungan akibat tindakan pemerkosaan dan alasan medis.

Sumber : Kumparan / Liputan6 / Kompas / Beritagar

Kaitan Pembahasan, Penolakan, Ruu kuhp, top
Admin 23 September 2019 23 September 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Aturan Baru untuk Calon Perseorangan di Pilkada 2020
Artikel Selanjutnya Mobil Perang yang Berubah Jadi SUV Mewah

APA YANG BARU?

Komisi III DPRD Batam Soroti Keberadaan Titik Parkir Didepan PT Panasonic
Artikel 4 jam lalu 51 disimak
Petani di Setokok Disambar Petir, 1 Meninggal Dunia, 1 Luka-luka
Artikel 6 jam lalu 58 disimak
Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
Sports 7 jam lalu 57 disimak
Pemko Batam Siapkan Skema Swastanisasi Dalam Pengelolaan Sampah
Artikel 7 jam lalu 69 disimak
Awal Tahun 2026 Kunjungan Wisman ke Batam Mencapai 257.928 Orang
Artikel 9 jam lalu 62 disimak

POPULER PEKAN INI

Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 6 hari lalu 328 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 6 hari lalu 318 disimak
Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
Artikel 6 hari lalu 258 disimak
Sempat Hilang, Nelayan Karimun Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Artikel 5 hari lalu 250 disimak
Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
Artikel 3 hari lalu 245 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?