USAI heboh penangkapan paranormal Gatot Brajamusti alias Aa Gatot karena diduga terlibat serangkaian dugaan kejahatan, belakangan muncul satu nama baru : Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi.
Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi adalah pemimpin sebuah padepokan di Probolinggo, Jawa timur. Ia sudah ditahan polisi karena beberapa laporan yang masuk. Awalnya tentang dugaan pembunuhan dua santrinya. Kemudian merembet pada soal aktifitasnya yang bisa menggandakan uang.
Polisi menduga uang yang digandakan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng adalah uang palsu. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur sedang menyelidiki kemungkinan ini.
“Kami dalami (kemungkinan adanya uang palsu di padepokan),” kata Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji di Markas Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (26/9) lalu seperti dikutip dari viva.co.id.
Penyidik curiga, cerita penggandaan uang secara gaib yang diembuskan Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi, hanyalah akal-akalan saja. Dalam pengusutan masalah ini, polisi akan meminta pendapat ahli dari Bank Indonesia. Anton memaparkan, setiap uang yang dikeluarkan pemerintah ada nomor serinya.
“Kalau digandakan, nomor serinya pasti ganda,” kata dia.
KEPOLISIAN mengklaim menemukan uang palsu dalam praktik penggandaan uang. Anton mengungkapkan penyidik sebenarnya sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan terkait keterlibatan Dimas Kanjeng dalam kasus pembunuhan dua mantan santrinya.

Namun beberapa panggilan penyidik tak digubris tersangka.
“Ya akhirnya tersangka didatangi dan dijemput paksa di padepokannya,” paparnya seperti dikutip dari Tribun Medan. Temuan ini dikembangkan menjadi kasus tersendiri.
Penyidik, kata Anton, pasti akan memproses hukum dugaan penipuan penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng tersebut. Kasus dugaan penipuan penggandaan uang ini akan tetap diusut karena korban tersangka banyak dan berdampak buruk secara sosial. Rencananya, korban penggandaan uang tersangka akan direhabilitasi.
Korban dugaan penipuan ini mencapai ribuan orang.
“Ada pensiunan TNI dan Polisi juga, orang-orang yang berpendidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Adrianto kepada detikcom, Senin (26/9). Bareskrim Mabes Polri ikut menyelidiki dugaan penipuan penggandaan uang ini. Salah satu korban melaporkan ditipu hingga Rp25 miliar.
Polisi menangkap Dimas pada Kamis (22/9) dini hari lalu di padepokannya Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dimas ditangkap karena diduga membunuh dua mantan santrinya; Abdul Gani dan Ismail Hidayah. Polisi harus mengerahkan enam Satuan Setingkat Kompi Brimob Polda Jatim, atau setara 600 orang.
Dimas diduga menjadi otak pembunuhan itu. Dia memerintahkan anak buahnya bernama Wahyu untuk menghabisi Abdul Gani dan Ismail, karena kedua santrinya itu berencana membongkar modus penggandaan uang.
Laporan kematian dua orang itu yang sudah masuk pada 6 Juli 2016, ditindaklanjuti Polda Jatim dengan mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk tersangka yang memiliki nama asli Taat Pribadi.
Menurut penasihat hukum Dimas Kanjeng, Andi Faisal, penangkapan kliennya tak sesuai prosedur. Alasannya, sebelumnya, kliennya sudah sepakat dengan Polres Probolinggo untuk memenuhi panggilan sebagai saksi di Mapolda Jawa Timur di Surabaya.
Menurut Andi, pemanggilan Polres Probolinggo kepada kliennya sebanyak tiga kali hanya sebagai saksi. Pihaknya tidak pernah mendapatkan surat pemanggilan Dimas Kanjeng sebagai tersangka dari Polda. “Karena itu, saya nilai penetapan tersangka Taat (Dimas Kanjeng) tidak sah,” katanya seperti dikutip dari Jawapos.com. ***