RELAWAN Covid-19 di Kota Tanjungpinang, mengatakan aturan terbaru soal syarat pelaku perjalanan wajib vaksin booster telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena melahirkan kesan seolah-olah memperberat warga Indonesia yang melakukan perjalanan di dalam negeri.
Bagaimana tidak! Menurut Koordinator Relawan Covid-19 Tanjungpinang, Rudy Chua, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.21/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mewajibkan untuk tes antigen atau PCR bagi warga belum vaksin booster.
Pada waktu bersamaan, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Bagi warga Batam, Bintan, dan Tanjungpinang yang ingin ke Singapura tidak wajib tes antigen, meskipun belum vaksinasi ketiga.
“Begitu pula bagi wisatawan asal Singapura yang ingin melakukan perjalanan ke Tanjungpinang, Batam dan Bintan tidak wajib antigen, meski belum vaksinasi ketiga,” ujar anggota Komisi II DPRD Kepri itu, dikutip dari Antara, Sabtu (9/7/2022).
Peraturan itu berlaku mulai 17 Juli 2022. Setelah berlaku, warga yang belum vaksinasi kedua dan ketiga wajib antigen, sementara yang belum vaksinasi pertama wajib tes PCR walaupun hanya menyeberang dari Tanjungpinang ke Batam.
Rudy Chua mengatakan, seandainya niat Satgas Penanganan Covid-19 ingin meningkatkan capaian vaksinasi penguat atau dosis ketiga (booster), semestinya tidak ada perbedaan aturan atau perlakuan antara pelaku perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, seperti yang dilakukan pemerintah Malaysia sampai sekarang.
“Masuk Malaysia wajib sudah vaksinasi ketiga. Jika belum, wajib tes PCR,” katanya.
Menurut dia, bila pertimbangan Satgas Penanganan Covid-19 untuk kepentingan pencegahan penularan Covid-19, WHO menetapkan vaksinasi dosis kedua dianggap sudah lengkap sebagai syarat perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
“Kami berharap di masa new normal ini sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi daerah secara nasional, yang baru empat bulan terakhir mulai bangkit,” tuturnya.
Untuk itu, ia meminta Satgas Penanganan Covid-19 untuk meninjau kembali aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tentang vaksin booster.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, mengemukakan aspirasi yang disampaikan oleh Rudy Chua dan pihak lainnya akan dilanjutkan ke Satgas Penanganan Covid-19.
“Peraturan yang diproduksi Satgas Penanganan Covid-19 tentu untuk kepentingan bangsa dan negara. Poin terpenting dalam peraturan itu salah satunya adalah meningkatkan capaian vaksinasi booster. Saat ini capaian vaksin penguat di Kepri 47 persen dari 1,3 juta orang,” ujarnya.
(*)