SEIRING pemberhentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Minggean Indonesia (PMI) ke Malaysia, jajaran Polresta Barelang memperketat pengawasan pelabuhan-pelabuhan tidak resmi guna mengantisipasi penyeludupan para pekerja migran.
“Kami pastinya akan meningkatkan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan ‘tikus’ secara ketat,” kata Kapolresta Barelang Kombes Polisi Nugroho Tri Nuryanto, dikutip dari Antara, Senin (18/7/2022).
Nugroho mengatakan, selain pengawasan ketat di pelabuhan-pelabuhan ilegal yang ada di Kota Batam, pihaknya juga akan melakukan pengawasan di tempat-tempat yang dianggap berpotensi menjadi tempat penampungan PMI secara ilegal.
“Pengawasan kami meliputi indekos-indikos yang disinyalir dijadikan tempat penampungan PMI ilegal yang akan diberangkatkan. Akan kami lakukan pengecekan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, menyatakan Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia karena negara jiran itu tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) per 1 April 2022.
Menaker mengatakan kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Namun, kata Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu maid online system yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” katanya.
(*)


