PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akan meminimalisasi ketergantungan pada anggaran dari pemerintah pusat. Pemprov Kepri akan serius menggali potensi pendapatan daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Reni Yusneli. “Pemprov Kepri serius menggali potensi pendapatan daerah untuk mengurangi ketergantungan pada anggaran pusat,” kata Reni di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Kamis (28/7/2022).
Reni mengatakan, ketergantungan Kepri pada anggaran pusat dapat dilihat dari komposisi atau struktur pendapatan asli daerah dan anggaran pusat di dalam APBD. Tahun ini, target pendapatan asli daerah mencapai Rp 1,1 triliun, sementara APBD Kepri sebesar Rp 3,8 triliun.
Sumber pendapat asli daerah terbesar di Kepri dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1,1 triliun. Sampai saat ini realisasi pajak kendaraan bermotor mencapai lebih dari 60 persen.
“Pendapatan asli daerah masih 38 persen dari APBD, mudah-mudahan dapat ditingkatkan dari sumber lainnya,” ujarnya.
Untuk pajak kendaraan sendiri, menurut dia, masih sekitar 40 persen wajib pajak yang belum membayar kewajibannya. Jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang masih aktif di Kepri mencapai 921.593 unit.
“Awalnya 50 persen, namun sekarang tinggal 40 persen yang belum bayar kewajibannya. Mudah-mudahan program pemutihan sanksi pajak kendaraan ini dapat mendorong seluruh wajib pajak membayar kewajibannya,” ucapnya.
Syarat lainnya agar Kepri dapat mandiri dalam sektor anggaran yakni penghematan dan anggaran yang terserap memadai.
“Penggunaan anggaran harus sesuai dengan kebutuhan yang diprioritaskan, kemudian dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran sehingga anggaran yang terserap juga memberi kontribusi terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, optimistis Kepri mampu mandiri, tidak bergantung pada anggaran pusat, kecuali untuk kebijakan strategis yang memang membutuhkan dukungan pemerintah pusat.
Untuk mencapai Kepri mandiri dalam sektor pendapatan asli daerah harus diawali dengan komitmen bersama antara pemerintah pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam kebijakan di sektor perekonomian.
Contohnya, sektor kemaritiman yang berhubungan erat dengan perizinan kapal tangkap ikan di Kepri, yang sebagian besar masih dikuasai Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan itu dapat membuahkan pendapatan dari retribusi perizinan untuk Kepri bila kementerian tersebut menyerahkan kepada Pemprov Kepri.
Kemudian retribusi labuh jangkar yang sejak dahulu dikuasai oleh Kementerian Perhubungan. Padahal dapat dibagi dengan Pemprov Kepri seandainya kewenangan pengelolaan ruang laut 0-12 mil diserahkan kepada Kepri berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dua contoh tersebut menjawab kenapa Kepri yang memiliki lautan seluas 96 persen, tetapi pendapatan terbesarnya dari pajak kendaraan bermotor.
“Desentralisasi fiskal dengan mengedepankan kepentingan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir sebaiknya dibangun agar provinsi ini mandiri dalam sektor pendapatan, dan masyarakatnya sejahtera,” ujarnya.
(*)


