PENCOPET berinisial BA (43) harus merelakan dirinya ditangkap polisi dalam tempo 24 jam setelah melakukan aksinya di Pasar Tos 3000, 28 Juli lalu. Modusnya yakni mengalihkan perhatian korban, ketika temannya, Anas (DPO) mengambil handphone korban. Hingga saat ini, pasar tersebut memang dikenal sebagai tempat yang rawan copet.
“Pelaku diamankan 28 Juli lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di Pasar Tos 3000, Lubuk Baja, Batam. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam,” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Jumat (12/8).
Tindak kriminal terjadi pada 28 Juli, pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban tengah berada di Pasar Tos 3000 untuk membeli baju. Tak lama setelah itu, pelaku BA mengalihkan perhatian korban dengan memegang kaki kanannya, sambil menjatuhkan kuncinya sendiri.
Perhatian korban pun teralihkan, dan hendak mengambil kunci tersebut. Namun pelaku BA langsung berteriak mengatakan “kunci saya”, sehingga korban membiarkannya. Di saat yang bersamaan, pelaku Anas memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil 1 unit handphone jenis Oppo di saku kiri korban.
Setelah kehilangan handphone, korban pun membuat laporan. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja bergerak mencari infomasi. Setelah mengumpulkan berbagai keterangan saksi, maka tak lama setelah itu salah seorang pelaku pun ditangkap.
“Berdasarkan pengakuan si pelaku, ia dan rekannya baru sekali beraksi. Namun kalau beraksi sendiri, ia sudah sering,” ungkapnya.
Budi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika berkunjung ke Pasar Tos 3000, karena sangat rawan pencurian. Pihaknya juga telah menyebarkan sejumlah rilis wajah pelaku yang sering mencuri di tempat tersebut.
“Kami harap pengunjung agar hati-hati menjaga barang bawaannya seperti handphone, dompet dan tidak berlebihan dalam memakai perhiasan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4e K.U.H.Pidana. dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun (leo).