Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Awal Oktober ini Kabut Asap Masih Menyelimuti Wilayah Batam dan Kepri
    36 menit lalu
    58.139 Jiwa Warga Batam Masuk Kategori Miskin pada 2026
    51 menit lalu
    Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
    15 jam lalu
    Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
    20 jam lalu
    Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Suku Cadang Pesawat dari Singapura
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Asian Games 2026, Indonesai Tambah Emas Kembali dari Panjat Tebing Putri
    5 jam lalu
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    2 hari lalu
    Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
    2 hari lalu
    Disdik Kota Batam Kembali Lakukan Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR)
    2 hari lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, 10 Pemain Garuda Tahan Imbang Harimau Malaya
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    13 jam lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    2 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    2 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    1 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Gedung LAM Batam Ditetapkan Menjadi Rumah Restorative Justice di Batam

Editor Admin 4 tahun lalu 733 disimak

GEDUNG Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam ditetapkan menjadi Rumah Restorative Justice di Batam, Selasa (16/8). Alasan pemilihan tersebut karena gedung tersebut merupakan rumah bagi tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama sehingga penyelesaian kasus pidana ringan bisa lebih efektif.

“Untuk pemilihan Gedung Lam Batam, karena sebagai tempat yang ada tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat jadi dapat mewakili masyarakat Batam. Jadi bisa lebih efektif dan efisien,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlina Setyorini, Selasa (16/8) di Gedung LAM Batam.

Kejari juga mengadakan Rumah Restorative Justice di 12 kecamatan di seluruh Batam. “Jadi ada di setiap kecamatan, langsung sentuh ke lapisan masyarakat terkecil,” ungkapnya.

Restorative Justice merupakan amanah dari Kejaksaan Agung. Tujuannya yakni menyelesaikan kasus pidana ringan tanpa perlu ke polisi atau bahkan pengadilan.

“Di bidang pidana umum (pidum), ada penyelesaian di luar pengadilan, tidak sampai di persidangan, jadi ada perdamaian. Tapi, ada syaratnya, yakni bukan merupakan residivis, menjadi tersangka baru pertama kali, dan umur juga sudah tua. Disini kita tidak ada paksaan untuk mendamaikan,” ungkapnya.

Syarat lainnya, jika merupakan kasus pencurian, maka batasnya hanya sebesar Rp 2,5 juta. Kemudian jika ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami dan istri, bisa didamaikan, Lalu persoalan perdata seperti masalah warisan, juga akan dibantu agar bisa didamaikan, dengan melibatkan perangkat daerah.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mendukung penuh pembentukan Rumah Restorative Justice ini. “Saya sebagai Wali Kota adalah bagaimana rakyat bisa selesai masalahnya di bidang hukum. Rumah Restorative Justice ini bantu rakyat Batam untuk itu. Makanya saya dukung,” ungkapnya.

Rudi mengungkapkan dukungan tersebut karena kasus pidana ringan bisa diselesaikan di rumah tersebut, tanpa perlu ke pengadilan. “Kalau bisa disini selesai, mengapa tidak boleh. Saya dukung di 12 kecamatan, agar perkara ringan bisa dibantu,” tegasnya (leo).

Kaitan gedung lam batam, hukum, kejaksaan negeri batam, kota, pidana ringan, rumah restorative justice batam
Admin 16 Agustus 2022 16 Agustus 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bandara Hang Nadim Buka Penerbangan Perdana dari Korea Oktober Nanti
Artikel Selanjutnya Mengingat Kiprah Kontroversial Uruguay di Piala Dunia 2010

APA YANG BARU?

Awal Oktober ini Kabut Asap Masih Menyelimuti Wilayah Batam dan Kepri
Artikel 36 menit lalu 78 disimak
58.139 Jiwa Warga Batam Masuk Kategori Miskin pada 2026
Artikel 51 menit lalu 86 disimak
Asian Games 2026, Indonesai Tambah Emas Kembali dari Panjat Tebing Putri
Sports 5 jam lalu 72 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 13 jam lalu 357 disimak
Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 15 jam lalu 480 disimak

POPULER PEKAN INI

Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 6 hari lalu 644 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 6 hari lalu 642 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 6 hari lalu 567 disimak
Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
Artikel 6 hari lalu 557 disimak
Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
Artikel 3 hari lalu 535 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?