AKHIRNYA Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) membayar tunggakan gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non aparatur sipil negara (ASN) atau guru honorer selama tiga bulan.
Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati. Dia memastikan tunggakan gaji PTK non ASN yang selama tiga bulan sudah dibayarkan.
“Anggaran gaji PTK non-ASN di lingkungan Pemprov Kepri itu ditransfer dari kas daerah ke Bank Bukopin, Jumat (4/11/202#). Lalu pada hari ini langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima,” katanya di kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Senin (7/11/2022).
“Total anggaran gaji PTK non-ASN yang dibayarkan sekitar Rp 17 miliar, untuk periode Agustus hingga Oktober 2022. Jadi, per bulannya sekitar Rp 5 miliar lebih,” tambahnya.
Menurutnya pembayaran gaji PTK non-ASN tersebut dilakukan setelah APBD Perubahan Kepri 2022 disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera dijalankan.
Ia pun memastikan gaji PTK non-ASN itu sudah dianggarkan di dalam APBD Perubahan Kepri 2022 hingga bulan Desember, dengan total keseluruhan sekitar Rp 28 miliar.
“Selanjutnya, untuk gaji bulan November dan Desember 2022 akan dibayarkan sesuai jadwal,” kata Venni.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri total PTK Non ASN di daerah itu sekitar 2.952 orang. Meliputi guru dan tenaga kependidikan di tingkat SMA/SMK/SLB.
Mereka memperoleh pendapatan atau gaji sekitar Rp 2,4 juta per bulan yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kepri.
Keterlambatan pembayaran gaji PTK Non ASN selama tiga bulan sebelumnya, membuat sejumlah guru di daerah itu mengeluh kesulitan memenuhi biaya hidup sehari-hari karena tidak ada pemasukan.
Bahkan sebagian di antara mereka ada yang terpaksa meminjam uang hingga menggadaikan barang-barang berharga demi bertahan hidup.
(*)
Sumber: Antara