KEPALA Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangara M Simarmata, menyebutkan rumus dalam menyusun dan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36/ Tahun 2021 tentang Pengupahan, sehingga lebih sederhana.
Menurut Mangara, peran pemerintah provinsi hanya seperti pemberi stempel terhadap hasil dari penghitungan yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. “Sumber data dalam merumuskan UMP 2023 berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri,” ujarnya.
Mangara mengatakan data-data yang didistribusikan BPS Kepri ke Kementerian Ketenagakerjaan antara lain rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota keluarga, jumlah anggota keluarga yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi.
Data tersebut untuk mengisi formula yang telah ditetapkan kementerian tersebut sehingga terdapat penyesuaian yang dilakukan setiap tahun dalam menetapkan UMP. Nilai UMP ditetapkan antara batas atas dan batas bawah di setiap wilayah.
Batas atas UMP merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi, sedangkan batas bawah UMP sebagai acuan nilai upah minum terendah.
Untuk mencari batas atas UMP, misalnya pihak Kemenaker menggunakan formula yakni batas atas upah minimum berjalan sama dengan rata-rata konsumsi per kapita x rata-rata banyaknya anggota rumah tangga atau rata-rata jumlah anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga.
Sementara untuk mencari batas bawah menggunakan rumus, batas bawah upah minimum berjalan = batas atas UMP tahun berjalan x 50 persen.
Pemerintah pusat juga merumuskan nilai upah minimum berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Berdasarkan ketentuan itu, nilai UMP 2023 sebenarnya sudah tergambar setelah BPS mendistribusikan data.
“Teman-teman serikat pekerja menyampaikan aspirasi kepada kami agar UMP tahun 2023 meningkat 13 persen dibanding tahun sebelumnya. Aspirasi ini sudah kami tampung, dan sampaikan ke pusat,” katanya.
Ia mengemukakan ruang untuk mengoreksi data-data yang disampaikan BPS masih terbuka sehingga keliru bila ada yang berpendapat bahwa serikat pekerja, Dewan Pengupahan dan Apindo hanya memiliki peran pasif. Koreksi terhadap data-data tersebut perlu diklarifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan BPS sehingga ditemukan kesepakatan.
“Posisi kami memfasilitasi kepentingan serikat pekerja dan Apindo,” katanya.
Ia mengatakan Dinas Tenaga Kerja Kepri masih menunggu data-data dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk kemudian dimasukkan dalam rumus yang telah ditetapkan sehingga diperoleh nilai UMP tahun 2023.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah kami terima data tersebut,” demikian Mangara M Simarmata.
(*)
Sumber: Antara


