Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Penduduk Batam Berjumlah 1,41 Juta Jiwa, Disdukcapil Minta Pendatang Urus Surat Non-Permanen
    8 jam lalu
    Emas Antam Perlahan Rebound ke Rp2.604.000 per Gram
    8 jam lalu
    Buruh PT GLI Duduki Gedung DPRD Batam, Tuntut Hak Upah dan Kepastian Kerja
    10 jam lalu
    Praperkiraan Cuaca, Batam Berpotensi Berawan Tebal dan Hujan Ringan di Pagi Hari
    12 jam lalu
    DPW Perempuan Bangsa Kepri Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
    8 jam lalu
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    4 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    5 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    5 hari lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    3 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    5 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    6 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    1 minggu lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kepala Disnaker Kepri: Rumus Penetapan UMP Lebih Sederhana

Editor Admin 4 tahun lalu 932 disimak

KEPALA Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangara M Simarmata, menyebutkan rumus dalam menyusun dan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36/ Tahun 2021 tentang Pengupahan, sehingga lebih sederhana.

Menurut Mangara, peran pemerintah provinsi hanya seperti pemberi stempel terhadap hasil dari penghitungan yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. “Sumber data dalam merumuskan UMP 2023 berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri,” ujarnya.

Mangara mengatakan data-data yang didistribusikan BPS Kepri ke Kementerian Ketenagakerjaan antara lain rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota keluarga, jumlah anggota keluarga yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi.

Data tersebut untuk mengisi formula yang telah ditetapkan kementerian tersebut sehingga terdapat penyesuaian yang dilakukan setiap tahun dalam menetapkan UMP. Nilai UMP ditetapkan antara batas atas dan batas bawah di setiap wilayah.

Batas atas UMP merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi, sedangkan batas bawah UMP sebagai acuan nilai upah minum terendah.

Untuk mencari batas atas UMP, misalnya pihak Kemenaker menggunakan formula yakni batas atas upah minimum berjalan sama dengan rata-rata konsumsi per kapita x rata-rata banyaknya anggota rumah tangga atau rata-rata jumlah anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga.

Sementara untuk mencari batas bawah menggunakan rumus, batas bawah upah minimum berjalan = batas atas UMP tahun berjalan x 50 persen.

Pemerintah pusat juga merumuskan nilai upah minimum berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Berdasarkan ketentuan itu, nilai UMP 2023 sebenarnya sudah tergambar setelah BPS mendistribusikan data.

“Teman-teman serikat pekerja menyampaikan aspirasi kepada kami agar UMP tahun 2023 meningkat 13 persen dibanding tahun sebelumnya. Aspirasi ini sudah kami tampung, dan sampaikan ke pusat,” katanya.

Ia mengemukakan ruang untuk mengoreksi data-data yang disampaikan BPS masih terbuka sehingga keliru bila ada yang berpendapat bahwa serikat pekerja, Dewan Pengupahan dan Apindo hanya memiliki peran pasif. Koreksi terhadap data-data tersebut perlu diklarifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan BPS sehingga ditemukan kesepakatan.

“Posisi kami memfasilitasi kepentingan serikat pekerja dan Apindo,” katanya.

Ia mengatakan Dinas Tenaga Kerja Kepri masih menunggu data-data dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk kemudian dimasukkan dalam rumus yang telah ditetapkan sehingga diperoleh nilai UMP tahun 2023.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah kami terima data tersebut,” demikian Mangara M Simarmata.

(*)

Sumber: Antara

Kaitan Disnaker, Kemenaker, kepri, Ump, Upah minimum
Admin 11 November 2022 11 November 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Amsakar: “Ex-Officio Berikan Dampak Positif Bagi Batam”
Artikel Selanjutnya 2024, BKKBN Kepri Targetkan Angka Stunting Turun Jadi 10,2 Persen

APA YANG BARU?

Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
Lingkungan 8 jam lalu 118 disimak
Penduduk Batam Berjumlah 1,41 Juta Jiwa, Disdukcapil Minta Pendatang Urus Surat Non-Permanen
Artikel 8 jam lalu 91 disimak
Emas Antam Perlahan Rebound ke Rp2.604.000 per Gram
Artikel 8 jam lalu 102 disimak
Buruh PT GLI Duduki Gedung DPRD Batam, Tuntut Hak Upah dan Kepastian Kerja
Artikel 10 jam lalu 132 disimak
Praperkiraan Cuaca, Batam Berpotensi Berawan Tebal dan Hujan Ringan di Pagi Hari
Artikel 12 jam lalu 135 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 2 hari lalu 728 disimak
Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 6 hari lalu 452 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 5 hari lalu 401 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 6 hari lalu 388 disimak
Penerbangan Jakarta – Batam Dihentikan Sementara
Artikel 6 hari lalu 355 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?