Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Hari Sabtu (16/05/26), BMKG Hang Nadim Perkirakan Hujan Merata di Wilayah Kepri
    10 jam lalu
    PPIH Embarkasi Batam Tinggal Memberangkatkan Lima Kloter JCH Lagi
    22 jam lalu
    Imigrasi Tanjung Uban Tahan WNA Asal China, Urus Paspor Pake Identitas Palsu
    1 hari lalu
    Terkait Sertifikasi K3, KPK Periksa Beberapa Pimpinan Perusahaan di Batam
    1 hari lalu
    242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
    2 hari lalu
    Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
    2 hari lalu
    Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
    3 hari lalu
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    4 hari lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    1 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ini Penjelasan Kapolri Soal Kenaikan Biaya Urus STNK dan BPKB

Editor Redaksi 9 tahun lalu 1.2k disimak
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berbicara dalam diskusi publik bertajuk Menuju 100 Hari Kepemimpinan Jenderal Pol. Tito Karnavian di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/10).FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

KEPALA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengemukakan, kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga tiga kali lipat yang akan berlaku mulai 6 Januari mendatang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 60 Tahun 2016 merupakan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait.

“Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga. Kenaikan itu, pertama, temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena dianggap harga material sudah naik, materal itu untuk STNK, BPKB, jaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik,” jelas Tito di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Tribatanews melalui setkab.go.id Rabu (4/1) pagi.

Namun, Kapolri menegaskan kenaikan tersebut untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik kepada warga, dengan pemberlakukan sistem online, yaitu SIM sudah online, STNK online, BPKB online. “Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat,” ujarnya.

Menurut Kapolri, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB juga diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mengatakan biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan lagi.

Kenaikan tarif ini, menurut Kapolri, selain untuk menutupi harga material yang naik, juga untuk meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi, STNK, dan BPKB. “Jadi kita terapkan dengan adanya kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB,”  ujarnya.

Polri, lanjut Tito, juga akan segera melakukan ujicoba terhadap pelaksanaan hukuman bukti tilang. Sehingga, pelanggar bisa langsung membayar denda tanpa ikut bersidang. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta pada bulan Januari 2017. “Nanti tidak harus ikut sidang kalau males ikut sidang langsung bayar di bank,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  yang berlaku pada Polri. PP ini juga mengatur adanya perubahan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya berkait dengan kendaraan bermotor, yaitu:

NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF TARIF SEBELUMNYA
A Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
1 SIM A Per Penerbitan Rp 120.000,00
2 SIM BI Per Penerbitan Rp 120.000,00
3 SIM BII Per Penerbitan Rp 120.000,00
4 SIM C Per Penerbitan Rp 100.000,00
5 SIM CI Per Penerbitan Rp 100.000,00
6 SIM CII Per Penerbitan Rp 100.000,00
7 SIM D Per Penerbitan Rp   50.000,00
8 SIM DI Per Penerbitan Rp   50.000,00
9 Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 250.000,00
B Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
1 SIM A Per Penerbitan Rp   80.000,00 Rp   80.000,00
2 SIM BI Per Penerbitan Rp   80.000,00 Rp    80.000,00
3 SIM BII Per Penerbitan Rp   80.000,00 Rp   80.000,00
4 SIM C Per Penerbitan Rp   75.000,00 Rp   75.000,00
5 SIM CI Per Penerbitan Rp   75.000,00
6 SIM CII Per Penerbitan Rp   75.000,00
7 SIM D Per Penerbitan Rp   30.000,00 Rp  50.000,00
8 SIM DII Per Penerbitan Rp   30.000,00
9 SIM Internasional Per Penerbitan Rp  225.000,00 Rp 225.000,00
C Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemuda (SKUKP) Per Penerbitan Rp  100.000,00
D Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1 Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 2
a. Baru Per Penerbitan Rp  100.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp  100.000,00
2 Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp  200.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp  200.000,00
E Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp    25.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp    50.000,00
F Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp    25.000,00 Rp  25.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp    50.000,00
G Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Pasang Rp    60.000,00 Rp  30.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Pasang Rp   100.000,00 Rp  50.000,00
H Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
a. Baru Per Penerbitan Rp   225.000,00 Rp  80.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp   225.000,00 Rp  80.000,00
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp   375.000,00 Rp  100.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp    375.000,00 Rp  100.000,00
I Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp    150.000,00 Rp  75.000,00
b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan Rp    250.000,00

 

Sumber: PP No. 60 Tahun 2016 dan PP No. 50 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, bunyi akhir Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 lalu itu. ***

Kaitan biaya urus stnk bpkb, kapolri, kenaikan
Redaksi 4 Januari 2017 4 Januari 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya VIDEO : Adegan Speed – Keanu Reeves Hadang Bus “Om Telolet Om”
Artikel Selanjutnya Sistem Drive Thru Uji KIR Segera Diterapkan di Batam

APA YANG BARU?

Hari Sabtu (16/05/26), BMKG Hang Nadim Perkirakan Hujan Merata di Wilayah Kepri
Artikel 10 jam lalu 42 disimak
PPIH Embarkasi Batam Tinggal Memberangkatkan Lima Kloter JCH Lagi
Artikel 22 jam lalu 47 disimak
Imigrasi Tanjung Uban Tahan WNA Asal China, Urus Paspor Pake Identitas Palsu
Artikel 1 hari lalu 247 disimak
Terkait Sertifikasi K3, KPK Periksa Beberapa Pimpinan Perusahaan di Batam
Artikel 1 hari lalu 282 disimak
242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
Artikel 2 hari lalu 327 disimak

POPULER PEKAN INI

Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 6 hari lalu 818 disimak
“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 6 hari lalu 775 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 6 hari lalu 728 disimak
Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
Sports 6 hari lalu 589 disimak
Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
Artikel 6 hari lalu 570 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?