Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kendalikan Harga Sembako dan Inflasi, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah
    9 menit lalu
    Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun ke Lima Bank, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
    2 jam lalu
    Ada Perbaikan Pipa Air di Nongsa, Beberapa Wilayah Alami Gangguan Suplai Air
    7 jam lalu
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    2 hari lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pemprov Kepri Beri Beasiswa Dokter Spesialis di Kepulauan Riau
    3 jam lalu
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    2 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    5 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    5 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    1 hari lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ini Penjelasan Kapolri Soal Kenaikan Biaya Urus STNK dan BPKB

Editor Redaksi 9 tahun lalu 1.1k disimak
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berbicara dalam diskusi publik bertajuk Menuju 100 Hari Kepemimpinan Jenderal Pol. Tito Karnavian di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/10).FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

KEPALA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengemukakan, kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga tiga kali lipat yang akan berlaku mulai 6 Januari mendatang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 60 Tahun 2016 merupakan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait.

“Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga. Kenaikan itu, pertama, temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena dianggap harga material sudah naik, materal itu untuk STNK, BPKB, jaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik,” jelas Tito di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Tribatanews melalui setkab.go.id Rabu (4/1) pagi.

Namun, Kapolri menegaskan kenaikan tersebut untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik kepada warga, dengan pemberlakukan sistem online, yaitu SIM sudah online, STNK online, BPKB online. “Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat,” ujarnya.

Menurut Kapolri, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB juga diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mengatakan biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan lagi.

Kenaikan tarif ini, menurut Kapolri, selain untuk menutupi harga material yang naik, juga untuk meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi, STNK, dan BPKB. “Jadi kita terapkan dengan adanya kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB,”  ujarnya.

Polri, lanjut Tito, juga akan segera melakukan ujicoba terhadap pelaksanaan hukuman bukti tilang. Sehingga, pelanggar bisa langsung membayar denda tanpa ikut bersidang. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta pada bulan Januari 2017. “Nanti tidak harus ikut sidang kalau males ikut sidang langsung bayar di bank,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  yang berlaku pada Polri. PP ini juga mengatur adanya perubahan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya berkait dengan kendaraan bermotor, yaitu:

NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF TARIF SEBELUMNYA
A Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
1 SIM A Per Penerbitan Rp 120.000,00
2 SIM BI Per Penerbitan Rp 120.000,00
3 SIM BII Per Penerbitan Rp 120.000,00
4 SIM C Per Penerbitan Rp 100.000,00
5 SIM CI Per Penerbitan Rp 100.000,00
6 SIM CII Per Penerbitan Rp 100.000,00
7 SIM D Per Penerbitan Rp   50.000,00
8 SIM DI Per Penerbitan Rp   50.000,00
9 Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 250.000,00
B Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
1 SIM A Per Penerbitan Rp   80.000,00 Rp   80.000,00
2 SIM BI Per Penerbitan Rp   80.000,00 Rp    80.000,00
3 SIM BII Per Penerbitan Rp   80.000,00 Rp   80.000,00
4 SIM C Per Penerbitan Rp   75.000,00 Rp   75.000,00
5 SIM CI Per Penerbitan Rp   75.000,00
6 SIM CII Per Penerbitan Rp   75.000,00
7 SIM D Per Penerbitan Rp   30.000,00 Rp  50.000,00
8 SIM DII Per Penerbitan Rp   30.000,00
9 SIM Internasional Per Penerbitan Rp  225.000,00 Rp 225.000,00
C Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemuda (SKUKP) Per Penerbitan Rp  100.000,00
D Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1 Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 2
a. Baru Per Penerbitan Rp  100.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp  100.000,00
2 Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp  200.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp  200.000,00
E Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp    25.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp    50.000,00
F Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp    25.000,00 Rp  25.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp    50.000,00
G Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Pasang Rp    60.000,00 Rp  30.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Pasang Rp   100.000,00 Rp  50.000,00
H Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
a. Baru Per Penerbitan Rp   225.000,00 Rp  80.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp   225.000,00 Rp  80.000,00
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp   375.000,00 Rp  100.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp    375.000,00 Rp  100.000,00
I Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp    150.000,00 Rp  75.000,00
b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan Rp    250.000,00

 

Sumber: PP No. 60 Tahun 2016 dan PP No. 50 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, bunyi akhir Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 lalu itu. ***

Kaitan biaya urus stnk bpkb, kapolri, kenaikan
Redaksi 4 Januari 2017 4 Januari 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya VIDEO : Adegan Speed – Keanu Reeves Hadang Bus “Om Telolet Om”
Artikel Selanjutnya Sistem Drive Thru Uji KIR Segera Diterapkan di Batam

APA YANG BARU?

Kendalikan Harga Sembako dan Inflasi, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah
Artikel 9 menit lalu 12 disimak
Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun ke Lima Bank, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Artikel 2 jam lalu 94 disimak
Pemprov Kepri Beri Beasiswa Dokter Spesialis di Kepulauan Riau
Pendidikan 3 jam lalu 97 disimak
Ada Perbaikan Pipa Air di Nongsa, Beberapa Wilayah Alami Gangguan Suplai Air
Artikel 7 jam lalu 127 disimak
Pulau Jemaja
Wilayah 1 hari lalu 232 disimak

POPULER PEKAN INI

Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 4 hari lalu 549 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 4 hari lalu 496 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 4 hari lalu 478 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 4 hari lalu 472 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 5 hari lalu 439 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?