UPAYA jaringan penyelundup emas berbentuk bubuk padat ke Singapura lewat jalur laut berakhir kandas di tangan aparat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. Sebanyak delapan penumpang tak berkutik setelah terbukti berupaya menyelundupkan emas murni seberat 11,31 kilogram bruto senilai Rp4,77 miliar.
Aksi ilegal yang memanfaatkan tingginya lalu lintas penyeberangan internasional di Batam ini terungkap lewat dua operasi beruntun pada kurun pekan ketiga September 2026. Penindakan tersebut sekaligus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp595 juta.
Gagalnya aksi penyelundupan bernilai fantastis ini bermula dari jeli-nya petugas di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Selasa (22/9/2026). Seorang penumpang berinisial SQ tak berkutik saat barang bawaannya digeledah.
Petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto 1.875 gram. Rasa curiga aparat terbukti valid saat sampel barang bukti diuji secara klinis.
“Petugas mengamankan barang tersebut untuk pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pengujian menunjukkan bubuk tersebut positif mengandung unsur emas (Au) dengan kadar mencapai 99,530 persen,” tegas Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono, Senin (28/9/2026).
Tak berhenti pada penangkapan SQ, Bea Cukai Batam langsung bergerak cepat melakukan pengembangan berbasis analisis risiko terhadap pola pergerakan penumpang ke negara tetangga. Hanya berselang dua hari, tepatnya Kamis (24/9/2026), giliran pelabuhan utama lainnya yang disisir, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Hasilnya, petugas menyapu bersih tujuh penumpang lain yang diduga kuat berada dalam jaringan atau pola serupa. Mereka yang diamankan masing-masing berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM.
Dari tangan ketujuhnya, aparat menyita 36 bungkusan bubuk padat emas tambahan seberat 9.435 gram. Penindakan tahap kedua ini mengungkap aneka modus nekat para kurir untuk mengelabuhi pemindai X-Ray pelabuhan.
“Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari menyimpan di dalam tas, menyembunyikan pada pakaian dalam, hingga nekat membawa barang tersebut di dalam tubuh (inserter),” pungkas Mujiono.
Kini seluruh pelaku beserta barang bukti puluhan kilogram bubuk emas murni tersebut telah diamankan oleh pihak Bea Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
(dha)


