BADAN Usaha Milik Desa atau BUMDes di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berkembang sangat baik. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Kepri, tercatat sebanyak 17 BUMDes masuk klasifikasi maju sejak tahun 2022.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Catatan Sipil Kepri, Misni, sebelum tahun 2022, belum ada satu pun BUMDes di Kepri dengan klasifikasi maju berdasarkan penilaian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Alhamdulillah, tahun 2022 ada 17 BUMDes di lima kabupaten di Kepri yang ditetapkan sebagai BUMDes maju,” kata Misni di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).
Dia mengungkapkan, sebelum tahun 2022, tidak seluruh desa di Kepri memiliki BUMDes. Padahal itu wajib guna meningkatkan perekonomian warga desa berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing. “Tapi pada tahun 2022, seluruh desa sudah memiliki BUMDes,” ujarnya.
Misni mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan empat klasifikasi BUMDes, yakni dasar, tumbuh, berkembang, dan maju.
Pada 2021, di Kepri tercatat sebanyak 135 BUMDes dengan klasifikasi dasar, dan pada 2022, jumlahnya turun menjadi 123. Lalu, BUMDes dengan klasifikasi tumbuh dari 73 pada tahun 2021, turun menjadi 66 pada tahun 2022.
Sementara BUMDes dengan klasifikasi berkembang pada tahun 2021 sebanyak delapan, kemudian meningkat menjadi 20 pada tahun 2022.
“Dari data itu tampak cukup baik perkembangan BUMDes di Kepri, meski masih banyak yang harus diperbaiki,” katanya.
Misni menyebutkan BUMDes merupakan mesin perekonomian desa yang harus dikembangkan dengan konsep yang sejalan dengan potensi desa. Lembaga usaha desa itu dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Prinsip-prinsip dalam pengelolaan BUMDes antara lain kooperatif, partisipatif, transparansi, emansipasi, akuntabel, profesional dan mandiri.
Selain meningkatkan kesejahteraan warga desa, pendirian BUMDes juga untuk meningkatkan pendapatan asli desa, peningkatan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
“Pendirian BUMDesa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
(*/pir)