BADAN Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mengingatkan jajaran KPU setempat untuk mencegah konflik dalam penataan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan bahwa konflik dalam penataan TPS berpotensi terjadi bila jajaran KPU Provinsi Kepri tidak mematuhi prinsip-prinsip dalam penetapan TPS.
Potensi konflik lainnya, lanjut dia, terjadi lantaran pengurangan jumlah TPS menyebabkan ratusan orang yang ditetapkan sebagai calon terpilih panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) batal dilantik pada tanggal 12 Februari 2023.
“Dua hal tersebut harus diperhatikan agar tidak menimbulkan konflik,” ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (11/2/2023).
Aril, demikian sapaan akrabnya, baru memperoleh data umum dari KPU Provinsi Kepri terkait dengan hasil restrukturisasi atau penataan TPS. Jumlah TPS berkurang dari 6.228 menjadi 5.882.
“Kami masih menunggu data yang lebih terperinci sehingga dapat memetakan TPS apakah sesuai dengan prinsip-prinsip penetapan TPS sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa prinsip dalam penetapan TPS yakni tidak menggabungkan kelurahan atau desa, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, memperhatikan aspek geografis setempat, serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
Pada Pemilu 2019 dan Pilkada Kepri 2020, kata dia, masih ditemukan pemilih dalam satu kartu keluarga, tetapi memilih di TPS yang berbeda. Selain itu, Bawaslu Provinsi Kepri juga menemukan ada sejumlah pemilih dari salah satu pulau menggunakan hak pilih di pulau lainnya.
Sejumlah pemilih yang tinggal di dekat TPS tertentu, juga terpaksa menggunakan hak pilih di kelurahan lainnya sehingga tidak efisien.
“TPS itu hadir untuk memudahkan pemilih menggunakan hak suara yang dilindungi konstitusi, bukan malah sebaliknya,” katanya.
Sebelumnya, anggota KPU Provinsi Kepri Priyo Handoko mengatakan bahwa penetapan TPS berdasarkan prinsip-prinsip normatif yang diatur KPU RI.
“Penataan TPS tentu memperhatikan kondisi pemilih sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur KPU untuk memudahkan pemilih menggunakan hak pilih,” katanya.
Priyo mengemukakan bahwa jajaran KPU Provinsi Kepri melakukan penataan TPS mulai 5 hingga 11 Februari 2023 berdasarkan perintah KPU RI.
Penataan dilakukan terhadap TPS yang sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 6.228. Penetapan TPS itu berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada bulan September 2022.
Selain itu, berdasarkan hasil penataan TPS sampai di pesisir Kepri, kata dia, jumlah TPS berkurang menjadi 5.228.
“Jumlah TPS sebanyak 346 setelah restrukturisasi,” katanya.
Anggota KPU Provinsi Kepri lainnya, Parlindungan Sihombing, mengatakan bahwa panitia pemungutan suara (PPS) menangani permasalahan yang potensial muncul setelah terjadi pengurangan jumlah TPS.
“Seandainya ada warga yang kecewa karena sudah ditetapkan sebagai calon terpilih anggota pantarlih, namun tidak lantik, PPS akan memberi pemahaman kepada mereka,” katanya.
(*/ham)