Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
    55 menit lalu
    Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Hukuman Penjara hingga 4,6 Tahun
    4 jam lalu
    Pengangguran di Kepri Capai 6,8%
    16 jam lalu
    8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
    1 hari lalu
    Disdukcapil Batam Sederhanakan Layanan, Perubahan Data Bisa di Kecamatan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
    1 jam lalu
    Juknis SPMB Kepri 2026/2027 Terbit, Batam Siapkan 18.228 Kursi di SMA/K Negeri
    16 jam lalu
    Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas untuk Siswa SD/ SMP Negeri di Batam
    16 jam lalu
    Ada Posko di Tiap Sekolah untuk Bantu Pendaftaran SPMB Batam
    2 hari lalu
    Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Ali (Tengku Selat)
    5 jam lalu
    Tren Pendaftar SPMB SMA/SMK Kepri 3 Tahun Terakhir
    15 jam lalu
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    4 hari lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    4 hari lalu
    Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
    4 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan di Bank | Berlaku Mulai Juli, Ini Syaratnya

Editor Admin 3 tahun lalu 632 disimak

KABAR baik bagi para konten kreator! Kini, beberapa produk dari berbagai subsektor ekonomi kreatif dapat dijadikan jaminan utang di lembaga bank maupun nonbank, yang mulai diberlakukan pada 12 Juli 2023.

Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menerbitkan aturan yang tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 12 Juli 2022.

Berdasarkan PP tersebut pasal 41, konten kreatif di YouTube, yang memiliki banyak penonton dapat dijadikan sertifikat untuk jaminan utang ke lembaga perbankan maupun nonbank ataupun lembaga bank berbasis kekayaan intelektual.

Akan tetapi, tidak semua konten YouTube dapat menjadi jaminan pinjaman. Salah satu syaratnya yaitu pelaku usaha kreatif harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Syarat lainnya, memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.

Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 pasal 10, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat, yaitu kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Selain itu, dalam PP ini juga diatur mengenai cara mengukur jaminan utang. Dalam Pasal 9 Ayat 1 PP itu dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Objek jaminan utang dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Penilaian kekayaan intelektual disebutkan dalam Pasal 12 Ayat 2 aturan ini di mana penilaian dilakukan oleh penilai kekayaan intelektual dan/atau panel penilai.

Kriteria penilai kekayaan intelektual disebutkan pada Ayat 3 yakni (a) memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, (b) memiliki kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual, dan (c) terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

“Kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh melalui sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Ayat 4.

Berikutnya, pada Ayat 5 tertulis, penilai kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud Ayat 2 mempunyai tugas sebagai berikut:

a. melakukan penilaian terhadap kekayaan intelektual yang akan dijadikan agunan

b. melakukan analisis pasar terhadap kekayaan intelektual yang akan dijadikan agunan, dan/ atau

c. melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan kekayaan intelektual yang pernah digunakan dalam industri.

Sementara, pada Ayat 6 disebutkan, panel penilai sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan.

“Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan penilaian atas kekayaan intelektual yang tidak dinilai oleh penilai kekayaan intelektual terhadap pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan pembiayaan,” bunyi Ayat 7.

Lalu, di Ayat 8 disebutkan, dalam hal diperlukan maka panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian kekayaan intelektual dengan penilai kekayaan intelektual.

Sebelumnya diberitakan, dengan adanya PP Nomor 24 tahun 2022, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa konten yang diunggah di YouTube dan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang ke bank.

“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” jelasnya, seperti dikutip dari YouTube DJKI Kemenkumham, Minggu (24/7/2022) silam.

(*/ade)

Kaitan bank, Konten kreatif, youtube
Admin 14 Februari 2023 14 Februari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kepulauan Riau di Lintasan Masa (3)
Artikel Selanjutnya Cegah Diabetes Pada Anak, Dinkes Batam Lakukan Penyelidikan Epidemiolog

APA YANG BARU?

USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
Artikel 55 menit lalu 47 disimak
Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
Sports 1 jam lalu 48 disimak
Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Hukuman Penjara hingga 4,6 Tahun
Artikel 4 jam lalu 95 disimak
Raja Haji Ali (Tengku Selat)
Tokoh 5 jam lalu 99 disimak
Tren Pendaftar SPMB SMA/SMK Kepri 3 Tahun Terakhir
Statistik 15 jam lalu 193 disimak

POPULER PEKAN INI

“Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
Histori 6 hari lalu 700 disimak
Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Melejit Sabtu Ini
Artikel 6 hari lalu 655 disimak
Libatkan RT/RW, Pengelolaan Sampah dengan TPS Komunal di Batam
Lingkungan 6 hari lalu 640 disimak
Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 4 hari lalu 616 disimak
PSG Juara Lagi: Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti 4-3
Sports 5 hari lalu 604 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?