Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Semester I 2026 Gugatan Cerai di PN Batam Tembus 177 Perkara, 97% oleh Pihak Istri
    19 jam lalu
    Prakiraan Cuaca, Hari ini (29 Juli) Batam Didominasi Awan Tebal
    21 jam lalu
    Truk Batu Koral Terguling di U-Turn KDA Luar, Jalan ke Bandara Hang Nadim Sempat Macet
    22 jam lalu
    Mulai 2027, Setiap RT/ RW di Batam Punya “Kader Pajak” untuk Bantu Urus Surat Pajak
    1 hari lalu
    Polda Kepri Tunggu Hasil Forensik, Buru “Otak” Judi Online Internasional di Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
    2 hari lalu
    Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
    3 hari lalu
    Bungkam China 22-9, Belanda Juara FIBA 3×3 Women’s Series Batam 2026
    5 hari lalu
    Curhat Penyandang Keterbelakangan Mental
    6 hari lalu
    31 Tim Basket 3×3 Internasional Mulai Berlaga di Batam Hari ini
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    4 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    4 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan di Bank | Berlaku Mulai Juli, Ini Syaratnya

Editor Admin 3 tahun lalu 689 disimak

KABAR baik bagi para konten kreator! Kini, beberapa produk dari berbagai subsektor ekonomi kreatif dapat dijadikan jaminan utang di lembaga bank maupun nonbank, yang mulai diberlakukan pada 12 Juli 2023.

Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menerbitkan aturan yang tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 12 Juli 2022.

Berdasarkan PP tersebut pasal 41, konten kreatif di YouTube, yang memiliki banyak penonton dapat dijadikan sertifikat untuk jaminan utang ke lembaga perbankan maupun nonbank ataupun lembaga bank berbasis kekayaan intelektual.

Akan tetapi, tidak semua konten YouTube dapat menjadi jaminan pinjaman. Salah satu syaratnya yaitu pelaku usaha kreatif harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Syarat lainnya, memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.

Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 pasal 10, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat, yaitu kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Selain itu, dalam PP ini juga diatur mengenai cara mengukur jaminan utang. Dalam Pasal 9 Ayat 1 PP itu dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Objek jaminan utang dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Penilaian kekayaan intelektual disebutkan dalam Pasal 12 Ayat 2 aturan ini di mana penilaian dilakukan oleh penilai kekayaan intelektual dan/atau panel penilai.

Kriteria penilai kekayaan intelektual disebutkan pada Ayat 3 yakni (a) memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, (b) memiliki kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual, dan (c) terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

“Kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh melalui sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Ayat 4.

Berikutnya, pada Ayat 5 tertulis, penilai kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud Ayat 2 mempunyai tugas sebagai berikut:

a. melakukan penilaian terhadap kekayaan intelektual yang akan dijadikan agunan

b. melakukan analisis pasar terhadap kekayaan intelektual yang akan dijadikan agunan, dan/ atau

c. melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan kekayaan intelektual yang pernah digunakan dalam industri.

Sementara, pada Ayat 6 disebutkan, panel penilai sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan.

“Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan penilaian atas kekayaan intelektual yang tidak dinilai oleh penilai kekayaan intelektual terhadap pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan pembiayaan,” bunyi Ayat 7.

Lalu, di Ayat 8 disebutkan, dalam hal diperlukan maka panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian kekayaan intelektual dengan penilai kekayaan intelektual.

Sebelumnya diberitakan, dengan adanya PP Nomor 24 tahun 2022, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa konten yang diunggah di YouTube dan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang ke bank.

“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” jelasnya, seperti dikutip dari YouTube DJKI Kemenkumham, Minggu (24/7/2022) silam.

(*/ade)

Kaitan bank, Konten kreatif, youtube
Admin 14 Februari 2023 14 Februari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kepulauan Riau di Lintasan Masa (3)
Artikel Selanjutnya Cegah Diabetes Pada Anak, Dinkes Batam Lakukan Penyelidikan Epidemiolog

APA YANG BARU?

Semester I 2026 Gugatan Cerai di PN Batam Tembus 177 Perkara, 97% oleh Pihak Istri
Artikel 19 jam lalu 106 disimak
Prakiraan Cuaca, Hari ini (29 Juli) Batam Didominasi Awan Tebal
Artikel 21 jam lalu 129 disimak
Truk Batu Koral Terguling di U-Turn KDA Luar, Jalan ke Bandara Hang Nadim Sempat Macet
Artikel 22 jam lalu 116 disimak
Mulai 2027, Setiap RT/ RW di Batam Punya “Kader Pajak” untuk Bantu Urus Surat Pajak
Artikel 1 hari lalu 165 disimak
Polda Kepri Tunggu Hasil Forensik, Buru “Otak” Judi Online Internasional di Batam
Artikel 2 hari lalu 125 disimak

POPULER PEKAN INI

Urusan Paspor di Imigrasi Batam? Jangan Lupa Bawa Dokumen Asli
Artikel 5 hari lalu 366 disimak
BP Batam Rekonstruksi Total Jalan Gajah Mada Mulai 25 Juli, Arus Dialihkan
Artikel 5 hari lalu 341 disimak
Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
Sports 3 hari lalu 327 disimak
Kemenkeu Berikan Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun Untuk Investor di PFII
Artikel 6 hari lalu 315 disimak
Hari ini, Jum’at (24/07) Kota Batam Diperkirakan di Guyur Hujan Ringan
Artikel 6 hari lalu 300 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?