SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, terus berupaya mendorong pembangunan sektor jasa dan pariwisata guna meningkatkan perekonomian.
Jefridin menyenutkan hal tersebut dibahas dalam rapat Rencana Investasi dan Pembangunan Kawasan Jasa dan Pariwisata di Kota Batam terkait dengan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Menurut dia PKKPR salah satu persyaratan dasar yang menjadi acuan untuk melakukan perizinan usaha, sebagai pengganti izin lokasi (perolehan tanah) dan izin pemanfaatan ruang dalam pembangunan.
“PKKPR ditetapkan sebagai salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang,” ujarnya, Sabtu (25/2/2023).
Menurut Jefridin, pihaknya mendapat pemaparan dari PT Century Lestari Indah yang akan melakukan pembangunan apartemen dan PT Multi Auto Protect yang akan pembangunan resort di Pulau Tembuan.
“Sebenarnya tujuan dari presentasi ini, Pak Wali Kota Batam berpesan dan meminta jangan sampai dengan adanya pembangunan apartemen, tulisan Welcome To Batam tertutup. Karena kalau sampai begitu, akan mengecewakan masyarakat tentunya,” ujarnya.
“Permohonan sudah masuk, kita minta presentasi supaya dibangun sesuai permohonan. Kalau nanti sampai tiga tahun tidak juga dibangun dapat menjadi masalah,” sambungnya.
Jefridin mengharapkan, nantinya resort tersebut dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Batam agar pertumbuhan ekonomi dapat semakin baik.
“Dan tim forum penata ruang ingin tahu juga nilai investasinya berapa agar dapat menciptakan lapangan kerja masyarakat,” katanya lagi.
Ia menyampaikan tujuan presentasi tersebut untuk kepentingan Kota Batam dan secara tata ruang resort tersebut sudah baik untuk pariwisata. “Selanjutnya, kedua presentasi tersebut akan difinalisasi bersama Forum Penataan Ruang,” tutup Jefridin.
(*/ade)


