KOTA Batam termasuk daerah dengan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya cukup tinggi. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam, melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dari kandungan kosmetik berbahaya.
Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Batam, Firmansyah, Batam daerah kepulauan yang memiliki letak strategis sebagai jalur perdagangan internasional, sehingga hal ini menyebabkan peredaran berbagai barang ilegal hingga bahan berbahaya sulit dikendalikan.
Hal itu diungkapkan Firmansyah dalam diskusi kelompok terpumpun bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI terkait dengan Analisis Kajian Perlindungan Konsumen terhadap Kandungan Kosmetik Berbahaya, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (16/3/2023) kemarin.
“Harapan dari Pak Wali semoga melalui diskusi ini, kita dapat melindungi masyarakat Batam dengan baik, khususnya terkait peredaran kosmetik yang berbahaya dan ilegal,” ujarnya.
Dia mengatakan, melalui diskusi tersebut pihaknya berharap dapat memberikan satu stimulus bagi Pemko Batam untuk membuat kebijakan dalam rangka melindungi konsumen dari barang-barang yang tidak layak dan sesuai untuk diedarkan.
Sementara itu, komisioner Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Anna Maria Tri Anggraini, menyampaikan tujuan diskusi tersebut sebagai langkah lanjutan dari yang telah dilakukan sebelumnya pada level pusat bersama Kementerian Kesehatan, BPOM, dan pemangku kebijakan lainnya.
“Tujuan kita juga untuk mengumpulkan data dari daerah, agar data yang kami sampaikan nanti ke pemerintah pusat dalam bentuk rekomendasi tidak salah dan keliru,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tugas BPKN membuat rekomendasi guna menjamin keamanan konsumen, sebelum pengkajian serta menerima pengaduan konsumen.
Berdasarkan data sejak tahun 2017 hingga 3 Maret 2023 total penerimaan pengaduan konsumen kepada BPKN sejumlah 8.299 pengaduan dengan aduan terbanyak pada sektor jasa keuangan.
(*/ade)