DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna guna membahas dua agenda yakni Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Walikota Batam Tahun 2022 Sekaligus Pegambilan Keputusan, dan agenda kedua, Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam Atas Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD TA 2022.
Rapat paripurna yang digelar pada Rabu (10/05) ini dipimpin Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya dan dihadiri langsung oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi. Hadir juga perwakilan dari Forkopinda Batam, OPD Pemko Batam dan anggota DPRD Batam lainya.
Walikota Batam Muhammad Rudi dalam laporanya menjelaskan perihal Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022.
Menurut Rudi, berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Kota Batam pada kesempatan ini menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang telah diserahkan kepada DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam pada tanggal 12 April 2023 yang lalu dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” sebut Rudi.
Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan rasa syukur Pemko Batam telah berhasil mempertahankan Opini WTP yang kesebelas kalinya secara berturut-turut. Dan selanjutnya, ia berharap capaian ini dapat terus dipertahankan.
“Dengan memperoleh opini tersebut secara umum laporan keuangan Pemerintah Kota Batam sudah memenuhi kriteria untuk bisa mencapai predikat WTP tersebut yaitu sudah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sistem pengendalian internal sudah memadai dan tidak ada salah saji atas laporan keuangan,” kata dia.
Ia menyebutkan, opini ini merupakan hasil usaha dan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam serta dukungan seluruh elemen masyarakat.
Maka dari itu, pihaknya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Batam yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerjasamanya sehingga laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022 mendapatkan opini WTP kembali.
“Diharapkan juga laporan keuangan ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, melainkan dapat juga digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pada masa yang akan datang,” harap dia.
Ia tak menampik, meskipun Pemerintah Kota Batam telah mendapatkan Opini WTP, namun masih ada catatan – catatan yang harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Batam untuk segera ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan kinerja Pemerintah Kota Batam pada masa yang akan datang.
Penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.
Secara rinci laporan keuangan tertuang dalam buku Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022.
“Demikian penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022, untuk selanjutnya diharapkan dapat dibahas bersama antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Anggaran DPRD Kota Batam dan disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam tahun 2022 menyampaikan juga hasil kerjanya dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua Pansus LKPJ, Aman, dijelaskan bahwa pansus telah melakukan evaluasi dalam empat ruang lingkup, termasuk capaian indikator makro ekonomi dan sosial daerah, capaian indikator kinerja visi dan misi daerah, serta capaian kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
“Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batam tahun 2022, tahun tersebut ditetapkan sebagai tahun percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Pada tahun 2022, pertumbuhan ekonomi mencapai 6,84%, melebihi angka tahun 2019 dan 2018 yang sebesar 5,92% dan 4,96%. Angka pengangguran juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021” papar Aman dalam laporanya.
Aman juga menyampaikan bahwa “sayangnya persentase penduduk miskin justru meningkat” berdasarkan laporan pansus. Meskipun capaian indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 81,67 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 81,12, namun dalam tiga tahun terakhir (2019-2021) mengalami stagnasi.
Meskipun demikian, secara keseluruhan pansus memberikan apresiasi terhadap capaian makro ekonomi dan tingkat kesejahteraan sosial yang baik pada tahun 2022.
Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Batam untuk mempertahankan capaian ekonomi dan melanjutkan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar untuk percepatan peningkatan IPM.
Selain itu, pansus juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota Batam mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin, terutama di kecamatan dan kelurahan yang selama lima tahun terakhir tetap berada dalam kategori kemiskinan sangat tinggi dan tinggi. Hal ini sesuai dengan amanat Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, yang menuntut Pemerintah Daerah untuk mencapai tingkat kemiskinan ekstrem 0% pada tahun 2024.
(*/zah)