Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pertama Kali di Batam, RSUD Embung Fatimah Berhasil Lakukan Operasi Clipping Aneurisma Otak
    19 jam lalu
    Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam Dengan Pasal TPPU
    23 jam lalu
    Warga Temukan Kerangka Manusia di Semak Bakau
    1 hari lalu
    21 Kendaraan Knalpot Brong Disita Dalam Patroli Dini Hari di Batam
    1 hari lalu
    Empat Hari Krisis Air di Batam, Warga Mulai Kesulitan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
    1 hari lalu
    Garuda Spark Hub Resmi Meluncur
    4 hari lalu
    Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
    5 hari lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 1)
    7 hari lalu
    Jalan Kaki itu Membahagiakan
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    1 minggu lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    2 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    2 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    2 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Jatanras Polda Kepri Bekuk Sindikat Curanmor, Hasil Curian Dijual ke Karimun

Editor Redaksi 6 bulan lalu 309 disimak
Pengungkapan kasus Pencurian Motor (Ranmor) oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kamis (26/02/2026). F/ Disediakan Gowest.id

TIM Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta tindak pidana pertolongan jahat/penadahan yang terjadi di wilayah Kota Batam dan Kabupaten Karimun.

Dalam keteranganya saat pengungkapan kasus, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.I.K, bersama Kabid Humas, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, S.I.K mengungkapkan, pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada bulan September hingga Oktober 2025 di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Batam Kota, antara lain area parkir luar Mega Mall serta kawasan Gerbang Barat dan Gerbang Timur Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam.

Adapun tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan dilakukan pada periode yang sama di wilayah Pelabuhan Sri Mandah Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka. Tersangka utama berinisial R berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan tersangka A dan M berperan sebagai pihak yang menerima dan memperjualbelikan barang hasil tindak pidana.

“Modus operandi, tersangka R mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan alat tertentu terhadap kunci kendaraan sehingga mempermudah perbuatan tersebut” ungkap Ronni Bonic, Kamis (26/02/2026) di Mapolda Kepri.

Selanjutnya, kendaraan hasil pencurian dialihkan dan dijual kepada pihak lain yang patut diduga mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana.

“Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB berhasil mengamankan tersangka R di kawasan Jembatan 3 Barelang, Kota Batam” tambahnya.

Pengembangan perkara kemudian mengarah pada penangkapan tersangka A dan M di Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun pada hari yang sama. Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Subdit 3 Jatanras untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp4.075.000,-, dua unit handphone, serta 12 (dua belas) unit sepeda motor berbagai merek yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sekitar 40 TKP di wilayah Kota Batam dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah” tambahnya lagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g juncto Pasal 20 terkait pencurian dengan pemberatan.

Serta Pasal 591 dan/atau Pasal 592 ayat (2) juncto Pasal 20 terkait pertolongan jahat/penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan dan maksimal 6 (enam) tahun penjara untuk penadahan.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Keri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan menduga kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang telah diamankan, agar mendatangi Kantor Polda Kepri dengan membawa dokumen kepemilikan sah seperti STNK dan/atau BPKB serta identitas diri untuk dilakukan verifikasi.

“Proses pengembalian barang bukti dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya” ungkap Nona Pricillia. (*)

Kaitan batam, ditreskrimum polda kepri, Kota Batam, pencurian motor, polda kepri, top
Redaksi 27 Februari 2026 27 Februari 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BP Batam Gelar Rangkaian Buka Puasa Bersama Dengan Warga
Artikel Selanjutnya Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)

APA YANG BARU?

Pertama Kali di Batam, RSUD Embung Fatimah Berhasil Lakukan Operasi Clipping Aneurisma Otak
Artikel 19 jam lalu 132 disimak
Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam Dengan Pasal TPPU
Artikel 23 jam lalu 171 disimak
Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
Histori 1 hari lalu 159 disimak
Warga Temukan Kerangka Manusia di Semak Bakau
Artikel 1 hari lalu 163 disimak
21 Kendaraan Knalpot Brong Disita Dalam Patroli Dini Hari di Batam
Artikel 1 hari lalu 167 disimak

POPULER PEKAN INI

Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Di Berbagai Wilayah di Batam
Artikel 5 hari lalu 354 disimak
Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
Lingkungan 5 hari lalu 347 disimak
50 Hektare Lahan di Bintan Terbakar: 67 Titik Karhutla Sejak Juli, Bintan Timur Paling Parah
Artikel 3 hari lalu 330 disimak
Singapura Siapkan Reklamasi Tiga Pulau di Hadapan Batam
Artikel 5 hari lalu 326 disimak
Dugaan Selundupkan 800 Kg Ketamine, Kapal Kargo Berbendera Komoro Disergap di Perairan Anambas
Artikel 5 hari lalu 322 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?