DUA ekor sapi yang ditemukan mati di kebun milik warga di Kabupaten Bintan, dipastikan bebas dari penyakit menular. Hal itu ditegaskan Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan, Drh. Iwan Berri Prima, Senin (24/7/2023).
Untuk itu, masyarakat tidak perlu panik dan cemas atas temuan bangkai sapi tersebut. Mengingat, hingga kini, Kabupaten Bintan masih dinyatakan sebagai daerah bebas penyakit hewan menular pada ternak.
“Dari hasil visum dokter hewan, tidak menunjukkan gejala penyakit hewan menular, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK),” kata Iwan, seperti dilansir Antara.
Ia menyebutkan dua sapi tersebut ditemukan mati di warga di atas lahan kebun milik warga di Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan, Jumat (21/7/2023) lalu.
Setelah itu tim kesehatan hewan, bidang peternakan dan kesehatan hewan bersama dengan tim petugas lapangan UPTD RPH dan pusat kesehatan hewan dibantu masyarakat/ petani langsung melakukan penguburan sesuai prosedur terhadap bangkai dua ekor sapi itu, Sabtu (22/7).
Pada saat proses penguburan, kata dia, dilakukan proses desinfeksi untuk memastikan agar bangkai hewan tidak mencemari lingkungan.
“Mengingat sekitar lokasi temuan bangkai hewan sapi bertanah keras (tanah bauksit), maka diputuskan bangkai dipindah ke lokasi tidak jauh dari penemuan dengan menggunakan mobil pick up,” ungkap Iwan.
Lebih lanjut Iwan menyampaikan bahwa pemilik dua ekor sapi mati itu bukan peternak lokal di Bintan, karena tidak ada laporan peternak yang sapinya hilang atau sakit. Apalagi peternak Bintan biasanya tidak membuang sapinya jika mati.
Ia menduga hal itu terjadi karena adanya lalu lintas hewan ternak dari luar daerah, di mana pembawa sapinya tidak memahami teknis membawa hewan, sehingga ketika ada sapi yang mati, lantas dibuang ke dalam hutan di Bintan.
“Ini terlihat dari hasil visum ada tanda-tanda hewan terjerat dan bekas trauma karena pengangkutan saat perjalanan,” kata dia.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak panik dan cemas atas temuan bangkai hewan tersebut. Mengingat hingga kini, Bintan masih dinyatakan sebagai daerah bebas penyakit hewan menular pada ternak.
(*/pir)


