Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Meriah! Pesta Rakyat HUT ke-13 RW 20 Cipta Permata Dihadiri Camat dan Lurah
    15 jam lalu
    Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika, 15 Orang Jadi Tersangka
    16 jam lalu
    Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Laka Beruntun Batu Tujuh
    1 hari lalu
    Satu Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Enam Kendaraan di Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Pemko Batam Bentuk Tim Investigasi dan Tanggung BPJS 1.025 Buruh PT Ghim Li
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Udara Membaik, Disdik Batam Kembalikan Aktifitas Pembelajaran Tatap Muka
    19 jam lalu
    Atlet NPCI Borong 7 Gelar Kejurda Para Menembak 2026
    2 hari lalu
    Suasana tahun 1998 & Informasi yg Menyaru?
    3 hari lalu
    Kabut Asap di Batam Bisa Bertahan Hingga Oktober 2026
    3 hari lalu
    Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    6
    Rumah Belah Bubung
    17 jam lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    1 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    2 minggu lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap 2 Pelaku Penggelapan Ponsel Senilai Rp 146 Juta

Editor Admin 3 tahun lalu 477 disimak

KASUS tindak pidana penggelapan puluhan unit telepon seluler (ponsel) senilai Rp 146 juta milik salah satu konter penjualan handphone (HP) di Kota Tanjungpinang, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Dalam kasus ini, anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga menangkap dua pelaku, masing-masing-masing berinisial FS (31) dan MA (23).

“Korban (pelapor) dalam kasus ini ialah pemilik konter HP berinisial NO, usia 40 tahun,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, dikutip dari Antara, Senin (24/7/2023(.

Kapolresta menyebutkan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. FS sebagai pelaku utama dan MA turut serta membantu aksi penggelapan ponsel tersebut.

“FS merupakan karyawan konter HP milik korban NO, sedangkan MA seorang pelajar,” ujarnya.

Heribertus menjelaskan kasus ini berawal pada bulan April 2023. Korban mendapatkan laporan dari istrinya tentang dugaan penggelapan HP oleh karyawannya sendiri, FS.

Setelah pembukuan, terungkap bahwa sebanyak 61 unit ponsel hilang tanpa adanya catatan penjualan. Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp 146.588.000,00.

Berbekal alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap FS bersama dengan barang bukti hasil keuntungan dari tindak pidana penggelapan ponsel tersebut pada hari Rabu 28 Juni 2023.

Polisi lantas menangkap seorang tersangka lainnya berinisial MA pada hari Sabtu 13 Juli 2023. MA diduga terlibat dalam membantu FS dengan cara tidak mencatat 61 unit ponsel dalam laporan keuangan.

Dari kedua tersangka, lanjut Kapolresta, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil tindak pidana penggelapan ponsel, seperti 1 unit kulkas dua pintu merek Sharp warna ungu hitam, 1 unit AC merek LG, 1 unit mesin cuci merek LG, 1 unit jam tangan merek G-Shock, 1 unit lampu merek Godox, dan 2 unit kipas angin.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah lembaran data tagihan ponsel dari konter HP yang menjadi korban penggelapan, serta rekap data stok HP dari Januari hingga April 2023.

“Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk memastikan tersangka mendapatkan proses hukum yang adil sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan,” kata Kapolresta Tanjungpinang.

(*/pir)

Kaitan Handphone, kepri, Konter hp, Penggelapan ponsel, Polresta Tanjungpinang, tanjungpinang
Admin 24 Juli 2023 24 Juli 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dua Sapi Yang Ditemukan Mati di Bintan Dipastikan Bebas Penyakit Menular
Artikel Selanjutnya Bantu Alat Tangkap Ikan Nelayan di Batam, Pemprov Kepri Gelontorkan Rp 1,046 Miliar

APA YANG BARU?

Meriah! Pesta Rakyat HUT ke-13 RW 20 Cipta Permata Dihadiri Camat dan Lurah
Artikel 15 jam lalu 111 disimak
Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika, 15 Orang Jadi Tersangka
Artikel 16 jam lalu 159 disimak
Rumah Belah Bubung
Seni 17 jam lalu 130 disimak
Udara Membaik, Disdik Batam Kembalikan Aktifitas Pembelajaran Tatap Muka
Pendidikan 19 jam lalu 151 disimak
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Laka Beruntun Batu Tujuh
Artikel 1 hari lalu 191 disimak

POPULER PEKAN INI

Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
Pendidikan 3 hari lalu 391 disimak
Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Lingkungan 4 hari lalu 368 disimak
Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dalam Bentrokan di Setokok
Artikel 4 hari lalu 325 disimak
Siswa Tanjungpinang Dialihkan Belajar Daring hingga 18 September 2026
Pendidikan 4 hari lalu 313 disimak
Kualitas Udara Batam Memburuk, Jarak Pandang Menyusut
Lingkungan 4 hari lalu 308 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?