MELALUI Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Mahasiswa setara Strata 1 dan Diploma IV, tidak lagi wajib membuat tugas akhir skripsi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tidak lagi mewajibkan mahasiswa S1 dan D4 menyusun skripsi untuk syarat kelulusan. Syaratnya, pihak program studi (prodi) tempat menempuh pendidikan, sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.
Sementara, bagi prodi yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, mahasiswa dikenakan tugas akhir yang bukan bersifat skripsi seperti prototipe, proyek atau jenis lainnya.
“Standar Nasional Pendidikan Tinggi kini menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan pengaturan terjadi pada lingkup standar, standar kompetensi lulusan dan standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” kata Nadiem dikutip GoWest.ID dari siaran Youtube Kemendikbudristek, Selasa, 29 Agustus 2023.
Dalam penjelasannya, Nadiem menyebut hal itu merupakan penyederhanaan kompetensi lulusan yang masuk dalam standar kompetensi lulusan.
Jika sebelumnya, rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan rinci, lewat kebijakan baru, maka kompetensi tak perlu lagi dijabarkan secara rinci. Perguruan tinggi dapat merumuskan sendiri tiga poin kompetensi itu secara terintegrasi.
Sejalan dengan mahasiswa sarjana strata 1 dan Diploma IV yang tak wajib membuat skripsi, mahasiswa magister yang selama ini terbebani menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi atau mahasiswa doktor yang wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi, juga bukan lagi keharusan.
Para mahasiswa dapat mengerjakan tugas akhir berupa protorype, proyek atau bentuk lainnya. Tidak perlu berupa skripsi, tesis atau disertasi.
Menurut Nadiem, jika program studi sarjana atau terapan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lainnya, maka tugas akhir dapat dihapus. Magister dan doktor juga tidak perlu menerbitkan makalah di jurnal.
(*/ham)


