Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Berlaku Setiap Jum’at, ASN Kabupaten Bintan Mulai Laksanakan Kerja WFH
    19 jam lalu
    Puluhan Bangunan Ilegal di Sei Binti Ditertibkan Tim Terpadu Kota Batam
    20 jam lalu
    Pemko Batam Mulai Berlakukan Sistem Kerja WFH Setiap Hari Jum’at
    21 jam lalu
    Akibat Pria Mabuk Bawa Kendaraan, Satu Orang Meninggal Dunia
    23 jam lalu
    Polisi di Batam Tertibkan 102 Sepeda Motor Knalpot “Brong”
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih di Klenteng Senggarang
    1 hari lalu
    “Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
    2 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    5 hari lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    5 hari lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Resepsi Pernikahan di Jalan Tiban yang Viral

Editor Admin 3 tahun lalu 1.2k disimak
Tenda pesta pernikahan anak Anggota DPRD Kepri yang menutup jalan raya di Tiban. F. Rifki/GoWest.ID

KABAR Anggota DPRD Kepri, Irwansyah yang menutup jalan umum untuk kepentingan resepsi pernikahan anaknya, viral beberapa hari ini di Batam.

Daftar Isi
Aturan Penutupan/ Pengalihan Jalan UmumKepentingan Tercantum Dalam Aturan Penutupan Jalan UmumDishub Batam Surati Panitia Resepsi

Penutupan sehubungan rencana resepsi anak sang anggota dewan yang digelar Sabtu (2/9/2023) ini. Hal itu mendapat penolakan keras dari Warga Tiban, tempat kediaman sang Anggota DPRD Kepri tersebut. Namun begitu, Irwansyah tetap lanjut dengan rencana pernikahan anaknya yang menutup akses jalan raya, tepat di depan Masjid Al-Muhajirin, Jalan Tiban I, Kecamatan Sekupang.

“Kan sudah saya bilang, saya sebagai anggota Dewan. Saya kan punya hak juga untuk membuat acara di rumah”, kata Irwansyah saat ditanya oleh beberapa wartawan.

Menurutnya, ia tidak menutup akses jalan utama di depan rumahnya tersebut, namun hanya mengalihkan. Saat disinggung tentang keberatan masyarakat, Irwansyah balik bertanya, “Saya mau tanya, masyarakat yang mana?” tanyanya.

Ia meminta masyarakat memaklumi apa yang dilakukan. Menurut Irwansyah, yang dilakukan dengan menempatkan tenda besar di jalan publik depan rumahnya, hanya satu hari saja. Selain itu, ia juga tidak menutup seluruh akses jalur dua arah di depan kediamannya tersebut.

Pantauan GoWest.ID, tenda pernikahan memenuhi kedua ruas jalan. Sementara tumpukan bangku telah diletakkan di salah satu sudut jalan. Sedangkan di sisi lainnya, ada plank bertuliskan pengalihan arus jalan.

“Sebetulnya, kita nggak ada perlu izin, kita hanya pemberitahuan. Kami tidak mengganggu, masalahnya. Kecuali jalannya tidak ada alternatif pengalihan,” lanjut Irwansyah.

Aturan Penutupan/ Pengalihan Jalan Umum

Banyak masyarakat yang belum mengerti mengenai aturan penutupan jalan umum. Hanya berbekal surat izin dari Ketua RT atau Ketua RW setempat, kemudian melakukan penutupan atau pengalihan jalan publik. Padahal, penutupan tersebut berpengaruh pada lalu lintas serta perlu surat izin dari kepolisian.

GoWest.ID melansir informasi dari laman hukumonline. Aturan penutupan lajur untuk umum yang dipakai aktivitas masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut dicantumkan mengenai segala pengertian lalu lintas jalur dan penggunaannya.

Pada Pasal 127 ayat (3) dijelaskan bahwa untuk penggunaan jalan kota atau kabupaten dan jalan desa yang sudah dimaksudkan pada ayat (1) mendapatkan izin untuk kepentingan yang daerah, nasional, dan kepentingan pribadi.

Kemudian dijelaskan yang dimaksud dengan kepentingan pribadi antara lain pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya. Kegiatan lainnya dapat berupa acara seperti hajatan, selamatan atau perayaan atas kelahiran, dan sebagainya.

Namun pembolehan ini wajib disertai surat izin penutupan jalan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 10/2012 tentang aturan lalu lintas dalam keadaan lain.

Pada pasal 15 ayat (3) dalam aturan tersebut dijelaskan juga bahwa penggunaan jalur untuk kepentingan umum maupun pribadi dapat diizinkan apabila ada jalur alternatif. Hal ini dimaksudkan agar penutupan lajur tersebut tidak terlalu mengganggu aktivitas lainnya.

Kepentingan Tercantum Dalam Aturan Penutupan Jalan Umum

Pada pasal 16 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 dijelaskan kepentingan yang dimaksud pada pasal 15 dilaksanakan untuk acara :

  1. Berkaitan dengan agama, seperti perayaan hari besar atau ritual agama
  2. Berkaitan dengan negara, misal kunjungan dari pejabat negara 
  3. Berkaitan dengan olahraga, seperti pertandingan atau perlombaan tingkat lokal, nasional, maupun internasional, dan
  4. Seni budaya, misal konser, festival, pertunjukan, dan lainnya.

Izin penggunaan tersebut wajib diberikan oleh Polri melalui Kapolda untuk penggunaan lajur nasional dan provinsi. Kapolres/Kapolresta untuk lajur kabupaten/kota. 

Kapolsek/Kapolsekta setempat bisa memberikan izin dengan ketentuan di atas, untuk ruas jalan publik desa atau kelurahan. Prosedur pengajuan serta contoh surat izin penutupan jalan umum dapat dilihat pada Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tersebut. 

Dishub Batam Surati Panitia Resepsi

Berkaitan dengan penutupan jalan di ruas jalan publik depan rumah Anggita DPRD Kepri, Irwansyah, Dinas Perhubungan Kota Batam akhirnya melayangkan surat kepada panitia resepsi pernikahan. 

Dalam Surat yang ditujukan pada panitia resepsi itu menindaklanjuti surat yang sebelumnya dilayangkan oleh panitia resepsi dengan nomor 04/PAN-resepsi/VIII/2023 tanggal 21 Agustus terkait permohonan ijin penutupan jalan sementara di jalan Tiban I Blok D 2 untuk acara akad nikah dan resepsi. 

Dalam surat balasan oleh Dinas perhubungan kota Batam menyampaikan secara tegas tidak dapat menyetujui rencana penutupan jalan tersebut karena lokasi acara merupakan jalan utama dan merupakan kewenangan pihak Satlantas Polresta Barelang. 

Dishub tidak dapat menyetujui rencana penutupan jalan tersebut karena lokasi acara merupakan jalan utama dan merupakan kewenangan pihak Satlantas Polresta Barelang. 

(ham/Leo)

Kaitan DPRD Kepri, Irwansyah, jalan umum, pernikahan, resepsi, tiban
Admin 22 September 2023 22 September 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli1
Artikel Sebelumnya STS Crane Pelabuhan Batu Ampar Dioperasikan
Artikel Selanjutnya Partai Demokrat Hengkang dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan

APA YANG BARU?

Berlaku Setiap Jum’at, ASN Kabupaten Bintan Mulai Laksanakan Kerja WFH
Artikel 19 jam lalu 176 disimak
Puluhan Bangunan Ilegal di Sei Binti Ditertibkan Tim Terpadu Kota Batam
Artikel 20 jam lalu 159 disimak
Pemko Batam Mulai Berlakukan Sistem Kerja WFH Setiap Hari Jum’at
Artikel 21 jam lalu 166 disimak
Akibat Pria Mabuk Bawa Kendaraan, Satu Orang Meninggal Dunia
Artikel 23 jam lalu 163 disimak
Polisi di Batam Tertibkan 102 Sepeda Motor Knalpot “Brong”
Artikel 1 hari lalu 175 disimak

POPULER PEKAN INI

Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 5 hari lalu 346 disimak
Jadikan Batam Destinasi Utama Investasi Digital di Asia Tenggara
Artikel 4 hari lalu 323 disimak
Polda Kepri Pecat Tidak Hormat Empat Bintara Penganiaya Bripda Natanael
Artikel 4 hari lalu 307 disimak
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung
Artikel 5 hari lalu 281 disimak
Bripda AS Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Penganiaan Bripda Natanael Simanungkalit
Artikel 5 hari lalu 279 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?