Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepulauan Riau Masih Berlangsung
    13 jam lalu
    Perbaikan Pipa Air di Lucky Estate, Sejumlah Wilayah Terdampak
    15 jam lalu
    Gugus Tugas TPPO Pulangkan 203 Korban via Batam
    15 jam lalu
    Wapres Gibran Kunjungi Batam
    16 jam lalu
    Angin Puting Beliung Terjang Batam, Beberapa Rumah Rusak
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    10 jam lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    14 jam lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    15 jam lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    4 hari lalu
    Festival Pantai Wan Seri Beni: Tradisi dan Kebersamaan di Bintan
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    5 hari lalu
    Pulau Kundur
    5 hari lalu
    Pulau Karimun Besar
    1 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Resepsi Pernikahan di Jalan Tiban yang Viral

Editor Admin 2 tahun lalu 1.2k disimak
Tenda pesta pernikahan anak Anggota DPRD Kepri yang menutup jalan raya di Tiban. F. Rifki/GoWest.ID

KABAR Anggota DPRD Kepri, Irwansyah yang menutup jalan umum untuk kepentingan resepsi pernikahan anaknya, viral beberapa hari ini di Batam.

Daftar Isi
Aturan Penutupan/ Pengalihan Jalan UmumKepentingan Tercantum Dalam Aturan Penutupan Jalan UmumDishub Batam Surati Panitia Resepsi

Penutupan sehubungan rencana resepsi anak sang anggota dewan yang digelar Sabtu (2/9/2023) ini. Hal itu mendapat penolakan keras dari Warga Tiban, tempat kediaman sang Anggota DPRD Kepri tersebut. Namun begitu, Irwansyah tetap lanjut dengan rencana pernikahan anaknya yang menutup akses jalan raya, tepat di depan Masjid Al-Muhajirin, Jalan Tiban I, Kecamatan Sekupang.

“Kan sudah saya bilang, saya sebagai anggota Dewan. Saya kan punya hak juga untuk membuat acara di rumah”, kata Irwansyah saat ditanya oleh beberapa wartawan.

Menurutnya, ia tidak menutup akses jalan utama di depan rumahnya tersebut, namun hanya mengalihkan. Saat disinggung tentang keberatan masyarakat, Irwansyah balik bertanya, “Saya mau tanya, masyarakat yang mana?” tanyanya.

Ia meminta masyarakat memaklumi apa yang dilakukan. Menurut Irwansyah, yang dilakukan dengan menempatkan tenda besar di jalan publik depan rumahnya, hanya satu hari saja. Selain itu, ia juga tidak menutup seluruh akses jalur dua arah di depan kediamannya tersebut.

Pantauan GoWest.ID, tenda pernikahan memenuhi kedua ruas jalan. Sementara tumpukan bangku telah diletakkan di salah satu sudut jalan. Sedangkan di sisi lainnya, ada plank bertuliskan pengalihan arus jalan.

“Sebetulnya, kita nggak ada perlu izin, kita hanya pemberitahuan. Kami tidak mengganggu, masalahnya. Kecuali jalannya tidak ada alternatif pengalihan,” lanjut Irwansyah.

Aturan Penutupan/ Pengalihan Jalan Umum

Banyak masyarakat yang belum mengerti mengenai aturan penutupan jalan umum. Hanya berbekal surat izin dari Ketua RT atau Ketua RW setempat, kemudian melakukan penutupan atau pengalihan jalan publik. Padahal, penutupan tersebut berpengaruh pada lalu lintas serta perlu surat izin dari kepolisian.

GoWest.ID melansir informasi dari laman hukumonline. Aturan penutupan lajur untuk umum yang dipakai aktivitas masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut dicantumkan mengenai segala pengertian lalu lintas jalur dan penggunaannya.

Pada Pasal 127 ayat (3) dijelaskan bahwa untuk penggunaan jalan kota atau kabupaten dan jalan desa yang sudah dimaksudkan pada ayat (1) mendapatkan izin untuk kepentingan yang daerah, nasional, dan kepentingan pribadi.

Kemudian dijelaskan yang dimaksud dengan kepentingan pribadi antara lain pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya. Kegiatan lainnya dapat berupa acara seperti hajatan, selamatan atau perayaan atas kelahiran, dan sebagainya.

Namun pembolehan ini wajib disertai surat izin penutupan jalan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 10/2012 tentang aturan lalu lintas dalam keadaan lain.

Pada pasal 15 ayat (3) dalam aturan tersebut dijelaskan juga bahwa penggunaan jalur untuk kepentingan umum maupun pribadi dapat diizinkan apabila ada jalur alternatif. Hal ini dimaksudkan agar penutupan lajur tersebut tidak terlalu mengganggu aktivitas lainnya.

Kepentingan Tercantum Dalam Aturan Penutupan Jalan Umum

Pada pasal 16 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 dijelaskan kepentingan yang dimaksud pada pasal 15 dilaksanakan untuk acara :

  1. Berkaitan dengan agama, seperti perayaan hari besar atau ritual agama
  2. Berkaitan dengan negara, misal kunjungan dari pejabat negara 
  3. Berkaitan dengan olahraga, seperti pertandingan atau perlombaan tingkat lokal, nasional, maupun internasional, dan
  4. Seni budaya, misal konser, festival, pertunjukan, dan lainnya.

Izin penggunaan tersebut wajib diberikan oleh Polri melalui Kapolda untuk penggunaan lajur nasional dan provinsi. Kapolres/Kapolresta untuk lajur kabupaten/kota. 

Kapolsek/Kapolsekta setempat bisa memberikan izin dengan ketentuan di atas, untuk ruas jalan publik desa atau kelurahan. Prosedur pengajuan serta contoh surat izin penutupan jalan umum dapat dilihat pada Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tersebut. 

Dishub Batam Surati Panitia Resepsi

Berkaitan dengan penutupan jalan di ruas jalan publik depan rumah Anggita DPRD Kepri, Irwansyah, Dinas Perhubungan Kota Batam akhirnya melayangkan surat kepada panitia resepsi pernikahan. 

Dalam Surat yang ditujukan pada panitia resepsi itu menindaklanjuti surat yang sebelumnya dilayangkan oleh panitia resepsi dengan nomor 04/PAN-resepsi/VIII/2023 tanggal 21 Agustus terkait permohonan ijin penutupan jalan sementara di jalan Tiban I Blok D 2 untuk acara akad nikah dan resepsi. 

Dalam surat balasan oleh Dinas perhubungan kota Batam menyampaikan secara tegas tidak dapat menyetujui rencana penutupan jalan tersebut karena lokasi acara merupakan jalan utama dan merupakan kewenangan pihak Satlantas Polresta Barelang. 

Dishub tidak dapat menyetujui rencana penutupan jalan tersebut karena lokasi acara merupakan jalan utama dan merupakan kewenangan pihak Satlantas Polresta Barelang. 

(ham/Leo)

Kaitan DPRD Kepri, Irwansyah, jalan umum, pernikahan, resepsi, tiban
Admin 22 September 2023 22 September 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli1
Artikel Sebelumnya STS Crane Pelabuhan Batu Ampar Dioperasikan
Artikel Selanjutnya Partai Demokrat Hengkang dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan

APA YANG BARU?

(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 10 jam lalu 142 disimak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepulauan Riau Masih Berlangsung
Artikel 13 jam lalu 139 disimak
PORKOT Batam VI Resmi Digelar
Sports 14 jam lalu 156 disimak
Perbaikan Pipa Air di Lucky Estate, Sejumlah Wilayah Terdampak
Artikel 15 jam lalu 151 disimak
SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
Pendidikan 15 jam lalu 148 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 2 hari lalu 670 disimak
Rotan Pemukul Bocah
Catatan Netizen 4 hari lalu 516 disimak
Kapal Tongkang Bina Marine 80 Dievakuasi di Perairan Pulau Putri
Artikel 4 hari lalu 442 disimak
Pulau Kundur
Wilayah 5 hari lalu 439 disimak
Harapan Transparansi dalam Perubahan Aturan Kawasan Perdagangan Bebas Batam
In Depth 4 hari lalu 382 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?