Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kapal Pompong Tenggelam di Selat Nenek, 8 Orang Anggota Tim Sepakbola Masih Dalam Pencarian
    45 menit lalu
    Progres IPAL Batam Capai 98%, Target Bulan Oktober 2025 Rampung Semua
    1 jam lalu
    Gubernur Kepri Janji Proyek Estuari DAM Teluk Bintan Tak Tenggelamkan Pemukiman
    4 jam lalu
    Kementerian Investasi Ungkap Progres Investasi Apple di Batam
    7 jam lalu
    Tersangka Kasus Penyiksaan Pembantu di Batam Terancam 10 Tahun Penjara
    9 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    3 jam lalu
    Bakul Gedhe dan Bakul Cilik
    4 jam lalu
    Batam Jadi Pilot Project Program Transisi Energi Berkelanjutan
    9 jam lalu
    Legenda Panahan Indonesia Hadir Dalam Pelatihan Pelatih Panahan Perpani Batam
    2 hari lalu
    Bintan Kembali Jadi Tuan Rumah Ajang Balap Sepeda Internasional
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pekajang, Lingga
    4 hari lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    3 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    4 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    12 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Resepsi Pernikahan di Jalan Tiban yang Viral
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Resepsi Pernikahan di Jalan Tiban yang Viral

Admin
Editor Admin 2 tahun lalu 1.1k disimak
Sebar
Tenda pesta pernikahan anak Anggota DPRD Kepri yang menutup jalan raya di Tiban. F. Rifki/GoWest.ID
277
SEBARAN
ShareTweetTelegram

KABAR Anggota DPRD Kepri, Irwansyah yang menutup jalan umum untuk kepentingan resepsi pernikahan anaknya, viral beberapa hari ini di Batam.

Daftar Isi
Aturan Penutupan/ Pengalihan Jalan UmumKepentingan Tercantum Dalam Aturan Penutupan Jalan UmumDishub Batam Surati Panitia Resepsi

Penutupan sehubungan rencana resepsi anak sang anggota dewan yang digelar Sabtu (2/9/2023) ini. Hal itu mendapat penolakan keras dari Warga Tiban, tempat kediaman sang Anggota DPRD Kepri tersebut. Namun begitu, Irwansyah tetap lanjut dengan rencana pernikahan anaknya yang menutup akses jalan raya, tepat di depan Masjid Al-Muhajirin, Jalan Tiban I, Kecamatan Sekupang.

“Kan sudah saya bilang, saya sebagai anggota Dewan. Saya kan punya hak juga untuk membuat acara di rumah”, kata Irwansyah saat ditanya oleh beberapa wartawan.

Menurutnya, ia tidak menutup akses jalan utama di depan rumahnya tersebut, namun hanya mengalihkan. Saat disinggung tentang keberatan masyarakat, Irwansyah balik bertanya, “Saya mau tanya, masyarakat yang mana?” tanyanya.

Ia meminta masyarakat memaklumi apa yang dilakukan. Menurut Irwansyah, yang dilakukan dengan menempatkan tenda besar di jalan publik depan rumahnya, hanya satu hari saja. Selain itu, ia juga tidak menutup seluruh akses jalur dua arah di depan kediamannya tersebut.

Pantauan GoWest.ID, tenda pernikahan memenuhi kedua ruas jalan. Sementara tumpukan bangku telah diletakkan di salah satu sudut jalan. Sedangkan di sisi lainnya, ada plank bertuliskan pengalihan arus jalan.

“Sebetulnya, kita nggak ada perlu izin, kita hanya pemberitahuan. Kami tidak mengganggu, masalahnya. Kecuali jalannya tidak ada alternatif pengalihan,” lanjut Irwansyah.

Aturan Penutupan/ Pengalihan Jalan Umum

Banyak masyarakat yang belum mengerti mengenai aturan penutupan jalan umum. Hanya berbekal surat izin dari Ketua RT atau Ketua RW setempat, kemudian melakukan penutupan atau pengalihan jalan publik. Padahal, penutupan tersebut berpengaruh pada lalu lintas serta perlu surat izin dari kepolisian.

GoWest.ID melansir informasi dari laman hukumonline. Aturan penutupan lajur untuk umum yang dipakai aktivitas masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut dicantumkan mengenai segala pengertian lalu lintas jalur dan penggunaannya.

Pada Pasal 127 ayat (3) dijelaskan bahwa untuk penggunaan jalan kota atau kabupaten dan jalan desa yang sudah dimaksudkan pada ayat (1) mendapatkan izin untuk kepentingan yang daerah, nasional, dan kepentingan pribadi.

Kemudian dijelaskan yang dimaksud dengan kepentingan pribadi antara lain pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya. Kegiatan lainnya dapat berupa acara seperti hajatan, selamatan atau perayaan atas kelahiran, dan sebagainya.

Namun pembolehan ini wajib disertai surat izin penutupan jalan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 10/2012 tentang aturan lalu lintas dalam keadaan lain.

Pada pasal 15 ayat (3) dalam aturan tersebut dijelaskan juga bahwa penggunaan jalur untuk kepentingan umum maupun pribadi dapat diizinkan apabila ada jalur alternatif. Hal ini dimaksudkan agar penutupan lajur tersebut tidak terlalu mengganggu aktivitas lainnya.

Kepentingan Tercantum Dalam Aturan Penutupan Jalan Umum

Pada pasal 16 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 dijelaskan kepentingan yang dimaksud pada pasal 15 dilaksanakan untuk acara :

  1. Berkaitan dengan agama, seperti perayaan hari besar atau ritual agama
  2. Berkaitan dengan negara, misal kunjungan dari pejabat negara 
  3. Berkaitan dengan olahraga, seperti pertandingan atau perlombaan tingkat lokal, nasional, maupun internasional, dan
  4. Seni budaya, misal konser, festival, pertunjukan, dan lainnya.

Izin penggunaan tersebut wajib diberikan oleh Polri melalui Kapolda untuk penggunaan lajur nasional dan provinsi. Kapolres/Kapolresta untuk lajur kabupaten/kota. 

Kapolsek/Kapolsekta setempat bisa memberikan izin dengan ketentuan di atas, untuk ruas jalan publik desa atau kelurahan. Prosedur pengajuan serta contoh surat izin penutupan jalan umum dapat dilihat pada Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tersebut. 

Dishub Batam Surati Panitia Resepsi

Berkaitan dengan penutupan jalan di ruas jalan publik depan rumah Anggita DPRD Kepri, Irwansyah, Dinas Perhubungan Kota Batam akhirnya melayangkan surat kepada panitia resepsi pernikahan. 

Dalam Surat yang ditujukan pada panitia resepsi itu menindaklanjuti surat yang sebelumnya dilayangkan oleh panitia resepsi dengan nomor 04/PAN-resepsi/VIII/2023 tanggal 21 Agustus terkait permohonan ijin penutupan jalan sementara di jalan Tiban I Blok D 2 untuk acara akad nikah dan resepsi. 

Dalam surat balasan oleh Dinas perhubungan kota Batam menyampaikan secara tegas tidak dapat menyetujui rencana penutupan jalan tersebut karena lokasi acara merupakan jalan utama dan merupakan kewenangan pihak Satlantas Polresta Barelang. 

Dishub tidak dapat menyetujui rencana penutupan jalan tersebut karena lokasi acara merupakan jalan utama dan merupakan kewenangan pihak Satlantas Polresta Barelang. 

(ham/Leo)

Pilihan Artikel untuk Anda

Tersangka Kasus Penyiksaan Pembantu di Batam Terancam 10 Tahun Penjara

Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang

Bobol Rp 119 Miliar, 2 Warga Batam Jalani Sidang di Surabaya

Air Batam Hilir (ABH) Lakukan Relokasi Pipa di Tiban Utara

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun Gratis di Sekolah Swasta

Kaitan DPRD Kepri, Irwansyah, jalan umum, pernikahan, resepsi, tiban
Admin 22 September 2023 2 September 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli1
Artikel Sebelumnya STS Crane Pelabuhan Batu Ampar Dioperasikan
Artikel Selanjutnya Partai Demokrat Hengkang dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Kapal Pompong Tenggelam di Selat Nenek, 8 Orang Anggota Tim Sepakbola Masih Dalam Pencarian
Artikel 45 menit lalu 39 disimak
Progres IPAL Batam Capai 98%, Target Bulan Oktober 2025 Rampung Semua
Artikel 1 jam lalu 36 disimak
Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
Histori 3 jam lalu 109 disimak
Bakul Gedhe dan Bakul Cilik
Catatan Netizen 4 jam lalu 98 disimak
Gubernur Kepri Janji Proyek Estuari DAM Teluk Bintan Tak Tenggelamkan Pemukiman
Artikel 4 jam lalu 113 disimak

POPULER PEKAN INI

Pelebaran Jalan di Batuaji Masih Dilakukan
Artikel 6 hari lalu 360 disimak
Pulau Pekajang, Lingga
Wilayah 4 hari lalu 352 disimak
DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda Penyelenggaran Angkutan Umum Berbasis Jalan
Artikel 7 hari lalu 337 disimak
Sidak ke RSUD Embung Fatimah, Wako Batam Dalami Dugaan Kasus Penolakan Pasien
Artikel 6 hari lalu 327 disimak
Bapenda Batam Fokus Tagih Pajak Reklame
Artikel 6 hari lalu 296 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?