SEBANYAK 3.497 butir pil ekstasi, berhasil digagalkan peredarannya oleh polisi di kabupaten Karimun, pada Kamis (21/9/2023) lalu.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Dari informasi itu, kata dia, polisi langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka mengamankan satu orang pelaku inisial IL (42), warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun.
Saat dilakukan penggeledahan, sebut AKBP Ryky, polisi menemukan 4 bungkus narkotika jenis pil ekstasi dari dalam tas ransel yang dibawanya.
“Kami temukan narkotika diduga jenis pil ekstasi itu di plastik hitam dalam tas ranselnya. Pil ekstasi itu dibungkus sama plastik bening dan dilapis dengan plastik aluminium serta dibalut plastik bubble wrap,” ucapnya, saat menggelar konferensi pers, Rabu (27/9/2023) kemarin di gedung Catur Prasetya Mapolres Karimun.
Kemudian, lanjut dia, dari hasil interogasi terhadap IL ia mengaku ribuan pil ekstasi itu didapatnya dari JM (40) warga Tembilahan. IL diminta JM untuk mengambil pil ekstai itu di salah satu Wisma di Kabupaten Karimun.
” IL ini ngaku disuruh JM yang saat ini DPO, untuk ambil pil ekstasi itu di salah satu Wisma di Karimun. Lalu ribuan pil ekstasi itu akan dibawa ke Pulau wilayah Karimun,” jelasnya.
Kapolres menyampaikan, selain mengamankan IL, pihaknya juga mengamankan barang bukti 3.947 Narkotika jenis pil ekstasi, 1 buah tas ransel warna merah hitam, 1 unit hp dan uang tunai Rp. 2.000.000 juta.
“ IL disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati atau denda 1 miliar hingga 10 miliar,” ungkapnya.
2 Tersangka Narkoba Lain Diamankan
Selanjutnya, tambah AKBP Ryky, Satnarkoba Polres Karimun juga mengamankan dua tersangka pelaku narkoba berinisial AA dan MA. Keduanya diamankan saat polisi melaksanakan Operasi Pekat Seligi 2023, pada Senin (25/9/2023) kemarin.
Pelaku AA, sebut dia, diamankan di Perumahan Aska Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun dengan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 1,29 gram dan ½ linting narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat bersih 0,28 gram.
Sedangkan tersangka pelaku MA diamankan pada Selasa (26/9/2023) kemarin, di Teluk Uma Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 0, 15 gram, 1 alat hisap sabu atau bong beserta kaca pyrex dan 1 buah mancis gas.
“Kedua tersangka pelaku AA dan MA ini terjaring dalam Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Karimun, mereka sudah diamankan di Polres Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
(nes)