PENYIDIK Polres Bintan telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka Hasan, mantan Pj. Walikota Tanjungpinang yang terkait dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyebut penyidik Satreskrim Polres Bintan telah mengirim surat panggilan itu kepada tersangka, pada Senin (3/6/2024) kemarin.
“Surat itu berisikan untuk pemeriksaan tersangka pada Jumat (7/6/2024) nanti,” kata Riky Ismoyo.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong menyebut, Hasan yang juga mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang dan Kadus Kominfo Provinsi Kepri itu diperiksa sebagai mantan Camat Bintan Timur antara tahun 2012 hingga 2016.
“Ada peran tersangka H dalam kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT Ekspasindo, yang ada di area Jalan Lintas Timur, Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop,” katanya.
Selain Hasan, pihaknya juga menetapkan mantan Lurah Sei Lekop berinisial MR, dan juru ukur lahan berinisial B. Keduanya, telah ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan beberapa waktu lalu.
(nes)