SEORANG warga negara Singapura berinisial AS (50) harus berurusan dengan hukum setelah tega mencabuli anak tirinya sendiri secara berulang-ulang. Perbuatan bejat ini terungkap setelah korban dan ibunya berhasil melarikan diri dari rumah mereka di Batam.
Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Opusunggu, aksi pencabulan ini telah berlangsung sejak Juni 2022, tak lama setelah korban pindah ke Batam. Tersangka pelaku diduga memberikan minuman bercampur bunga melati, yang dicurigai sebagai obat perangsang, kepada korban dan istrinya sebelum melancarkan aksinya.
“Korban diancam dan dipaksa untuk menuruti nafsu bejatnya. Perbuatan ini diperkirakan terjadi sekitar 120 kali,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka pelaku kerap mengancam akan membunuh istri dan anaknya jika mereka melapor. Ketakutan inilah yang membuat korban dan ibunya memilih bungkam selama ini.
Beruntung, ibu korban akhirnya memberanikan diri meminta bantuan kepada temannya untuk melarikan diri. Teman korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga karena statusnya sebagai ayah tiri.
(dha)