Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Gadungan Asal Lampung Peras Perempuan Tanjung Uban Rp20 Juta Lewat Tinder
    13 jam lalu
    Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
    14 jam lalu
    Bahas Kebebasan Pers se-Asia Tenggara, Fesmed Selat Malaka AJI 2026 Sukses Digelar di Batam dan Tanjungpinang
    23 jam lalu
    Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
    1 hari lalu
    Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang 2-0 atas Singapura Timnas Garuda Buka Peluang
    4 jam lalu
    Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
    13 jam lalu
    Indonesia Pecah Telur di Aichi-Nagoya 2026, Tim Beregu Putra Bulutangkis Sumbang Emas Pertama
    22 jam lalu
    Timnas Basket 3×3 Indonesia Kawinkan Gelar Juara SEABA U17 2026 di Batam
    4 hari lalu
    Batam 10K 2026 Diikuti 2.500 Pelari
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    5 hari lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    1 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Penerapan PPN untuk Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025: Apa yang Perlu Diketahui?

Editor Admin 2 tahun lalu 774 disimak
Ilustrasi, transaksi elektronik.Disediakan oleh GoWest.ID

MULAI Januari 2025, transaksi uang elektronik akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Pengenaan ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat dan pelaku industri keuangan digital, mengingat layanan uang elektronik kini menjadi bagian integral dari aktivitas finansial sehari-hari.

Daftar Isi
Macam-macam Transaksi ElektronikContoh Perhitungan

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa meskipun tarif PPN baru ini akan berlaku, layanan uang elektronik sebenarnya sudah dikenakan pajak sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Menurut , pengenaan PPN ini bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari regulasi yang sudah ada.

Dalam konteks ini menurutnya, penting untuk memahami bahwa UU PPN telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam regulasi tersebut, layanan uang elektronik tidak termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari PPN, sehingga tarifnya akan meningkat seiring dengan kebijakan baru.

Dwi menuturkan pengenaan pajaknya bukan pada nilai pengisian uang (top up), nilai saldo (balance) atau nilai transaksi jual beli. Tetapi dikenakan pada konsumen atas penggunaan jasa layanan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

“Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” sebutnya kepada media beberapa hari kemarin.

Penerapan PPN 12 persen diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan negara, sekaligus menciptakan keadilan dalam pajak di sektor digital. Namun, hal ini juga memunculkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap biaya layanan bagi konsumen dan bagaimana pelaku industri akan menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini.

Dengan semakin berkembangnya teknologi keuangan, pengenaan PPN pada layanan uang elektronik merupakan langkah yang perlu diperhatikan oleh semua pihak. Baik konsumen maupun penyedia layanan diharapkan dapat bersiap menghadapi perubahan ini dan memahami implikasinya terhadap transaksi keuangan mereka.

Macam-macam Transaksi Elektronik

TRANSAKSI uang elektronik mencakup berbagai bentuk kegiatan keuangan yang dilakukan secara digital. Berikut adalah beberapa kategori yang termasuk dalam transaksi uang elektronik:

  1. Transfer Uang: Pengiriman uang antar individu atau antar rekening melalui aplikasi atau platform digital, seperti mobile banking atau e-wallet.
  2. Pembayaran Tagihan: Pembayaran untuk berbagai jenis tagihan, seperti listrik, air, dan telekomunikasi, yang dilakukan melalui aplikasi uang elektronik.
  3. Pembelian Barang dan Jasa: Transaksi pembelian produk atau layanan secara online, baik melalui situs e-commerce maupun platform digital lainnya.
  4. Top-Up Saldo: Penambahan saldo pada rekening uang elektronik melalui berbagai metode, seperti transfer bank, kartu kredit, atau tunai.
  5. Penyimpanan Uang: Menyimpan uang dalam bentuk digital di akun uang elektronik, yang dapat digunakan untuk transaksi di masa depan.
  6. Pembayaran di Tempat (Point of Sale): Penggunaan aplikasi pembayaran di kasir atau tempat belanja fisik untuk transaksi menggunakan QR code atau NFC.
  7. Penerimaan Pembayaran: Menerima pembayaran dari pelanggan melalui platform digital, yang umum digunakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  8. Investasi Digital: Transaksi yang berkaitan dengan pembelian produk investasi melalui platform digital, seperti saham, reksa dana, atau cryptocurrency.

Semua bentuk transaksi ini mencerminkan pergeseran menuju penggunaan uang yang lebih digital dan semakin memudahkan interaksi finansial dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh Perhitungan

SEBAGAI contoh, jika seseorang bernama Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000 dan biaya top up misalnya Rp1.500, maka jika PPN 11%, perhitungannya adalah sebagai berikut, 11% x Rp 1.500 = Rp165.

Maka PPN 11% ini akan dikenakan kepada konsumen sebesar Rp 165 setiap transaksi. Artinya biaya transaksi top up Rp 1.000.000 itu selain dikenakan biaya top up Rp 1.500, ditambah juga biaya PPN. Jadi, Rp 1.001.665.

Kemudian, dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut, 12% x Rp 1.500 = Rp180. Artinya biayanya menjadi 1.001.680.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15. Maka biaya PPN 12% ini akan dikenakan setiap transaksi dengan nominal berapapun.

Contoh lain, Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut, 11% x Rp 1.500 = Rp 165. Maka transaksinya menjadi Rp 501.665.

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut, 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15. Transaksinya menjadi Rp 501.680.

“Berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama,” sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti di laman detikcom.

(sus/ham)

Kaitan PPN 12 persen, transaksi, Uang elektronik
Admin 21 Desember 2024 21 Desember 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Libur Nataru 2024, Bandara Hang Nadim Batam Alami Kenaikan Jumlah Penumpang
Artikel Selanjutnya Badan Pengusahaan Batam Siap Layani Penumpang pada Periode Angkutan Nataru 2024

APA YANG BARU?

FIFA ASEAN Cup 2026, Menang 2-0 atas Singapura Timnas Garuda Buka Peluang
Sports 4 jam lalu 57 disimak
Polisi Gadungan Asal Lampung Peras Perempuan Tanjung Uban Rp20 Juta Lewat Tinder
Artikel 13 jam lalu 217 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 13 jam lalu 399 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 14 jam lalu 399 disimak
Indonesia Pecah Telur di Aichi-Nagoya 2026, Tim Beregu Putra Bulutangkis Sumbang Emas Pertama
Sports 22 jam lalu 203 disimak

POPULER PEKAN INI

Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 4 hari lalu 633 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 1 hari lalu 454 disimak
BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
Artikel 3 hari lalu 414 disimak
Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
Histori 6 hari lalu 408 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 13 jam lalu 399 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?