KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batam telah menerima laporan resmi mengenai kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi kredit mikro fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Batam pada tahun 2023. Kerugian mencapai Rp3,9 miliar.
“Hasil audit ini menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan proses hukum,” kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, kamis (15/5/2025) kemarin.
Kasus ini bermula dari laporan internal yang diajukan oleh PT Pegadaian, yang mencurigai adanya praktik ilegal oleh sejumlah pegawai di divisi kredit.
“Ini merupakan inisiatif dari PT Pegadaian yang melaporkan dugaan transaksi fiktif yang dilakukan oleh oknum pegawai. Setelah hasil audit diterima, kami akan melanjutkan pemanggilan dan pendalaman tanggung jawab,” tambah Kasna.

Sejauh ini, Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa 22 saksi dalam proses penyidikan. Dugaan korupsi ini terkuak berkat investigasi dari Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Pegadaian. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dinilai sangat terencana dan sistematis.
“Transaksi pinjaman dibuat seolah sah secara administratif, tetapi dana yang seharusnya diterima nasabah tidak pernah disalurkan,” jelas Kasna.
(dha)