PEMERINTAH Kota Tanjungpinang mengambil inisiatif baru untuk meningkatkan kesadaran akan kebersihan di setiap kelurahan dan kecamatan. Mulai Juli 2025, wilayah yang gagal menjaga kebersihan akan menerima bendera hitam sebagai tanda peringatan.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menekankan bahwa penilaian ini bertujuan untuk mendorong semua pihak, terutama lurah dan camat, agar lebih aktif dan bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan di wilayah mereka.
“Jika kelurahan kotor, itu menunjukkan ketidaklayakan lurahnya. Camat harus mampu mengkoordinasikan wilayahnya; jika tidak, mereka akan dievaluasi,” kata Lis dalam pertemuan dengan petugas kebersihan pada Jumat (23/5/2025) kemarin.
Acara tersebut juga dihadiri oleh para kepala dinas dan ratusan relawan kebersihan. Lis memberikan contoh Kelurahan Batu IX, yang dinilainya masih kurang bersih, meskipun ia tinggal di area tersebut. Ia menyoroti masalah rumput liar yang tumbuh tinggi di depan ruko yang belum ditangani meski sudah disampaikan kepada lurah dan pemilik ruko.
Lis menegaskan bahwa menjaga kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban setiap warga, termasuk pemilik ruko. Ia menargetkan dalam 100 hari ke depan, Tanjungpinang harus bersih dari sampah, rumput liar, dan kawasan kumuh.
“Kota yang bersih dan rapi akan menarik pengunjung, yang pada gilirannya akan mendorong ekonomi lokal,” jelasnya. Selain itu, Lis berencana untuk memasang CCTV di ruang publik untuk meningkatkan keamanan dan memantau fasilitas umum.
Lis juga menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan pekerja, memastikan gaji dan tunjangan pegawai tepat waktu.
“Sebagai pemimpin, saya bertanggung jawab untuk memperhatikan masyarakat dan pekerja. Semua ini memerlukan proses dan komitmen,” tutupnya, mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperbaiki Kota Tanjungpinang.
(nes)