Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • πŸ”΄ Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemkab Bintan Kantongi Insentif Fiskal Rp2 Miliar
    47 detik lalu
    Nelayan Hilang saat Nyuluh Ikan di Teluk Bakau Bintan Ditemukan Meninggal Dunia
    7 menit lalu
    Usai Penggerebekan HH Club, Bareskrim Bidik Tempat Hiburan Malam Lain di Batam
    11 menit lalu
    Ojol vs Siswa SMKN 4 di Tiban, Dua Pengendara Luka-Luka
    17 menit lalu
    Sambut HUT RI ke-81, BAZNAS Batam Bagikan 500 Paket Sembako & Edukasi PHBS ke Anak Hinterland
    5 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    2 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    3 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    3 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    3 hari lalu
    14
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; β€˜Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • πŸ”΄ Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
Β© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Tujuh Pejabat Bintan Didakwa Korupsi, Terancam Hukuman Penjara

Editor Admin 1 tahun lalu 629 disimak
Ilustrasi, palu hakimDisediakan oleh GoWest.ID

TUJUH pejabat di Kabupaten Bintan, termasuk camat, lurah, dan kepala desa, menghadapi tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait dugaan korupsi dana kontribusi wisata mangrove. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (22/5/2025) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunita dan Fala, SH, dari Kejaksaan Negeri Bintan, mengajukan tuntutan terhadap para terdakwa, yang terdiri dari:

  1. Herika Silvia (mantan Camat Teluk Sebong)
  2. Sri Heny Utami (mantan Camat Teluk Sebong)
  3. Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong)
  4. Mazlan (Kepala Desa)
  5. Herman Junaidi (Plt Kepala Desa)
  6. La Anip (mantan Kades)
  7. Khairudin (Lurah Kota Baru)

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa uang yang diterima tidak sesuai peruntukan dan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.

Chief Operating Officer (COO) PT BRC, Abdul Wahab dan mantan Manajer Community Development PT BRC sekaligus Sekretaris Komite Mangrove Machsun Asfari, saat memberi keterangan di PN Tanjungpinang. F. Istimewa.

Masing-masing terdakwa juga dikenakan denda dengan rincian yang bervariasi, antara Rp50 juta hingga Rp150 juta, dengan ketentuan subsider kurungan.

Tanggapan Terdakwa

Seluruh terdakwa melalui kuasa hukum mereka menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan berencana mengajukan pledoi di sidang berikutnya. Sri Heny Utami, salah satu terdakwa, menyatakan bahwa ia tidak pernah menggunakan dana yang dituduhkan dan menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk operasional kantor.

Majelis hakim yang dipimpin Boy Syailendra menunda sidang hingga 11 Juni 2025 untuk mendengarkan pledoi dari masing-masing terdakwa.

Para pejabat tersebut didakwa menerima gratifikasi dari PT Bintan Resort Cakrawala (BRC), yang mengelola kawasan wisata mangrove di Lagoi, Bintan. Dalam dugaan ini, mereka dianggap telah menyalahgunakan wewenang sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 yang melarang penerimaan hadiah atau suap oleh pegawai negeri sipil.

(nes)

Kaitan batam, bintan, Korupsi, mangrove, wisata
Admin 24 Mei 2025 24 Mei 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pulau Mepar, Lingga
Artikel Selanjutnya Kelurahan Jorok di Tanjungpinang Bakal Dapat Bendera Hitam

APA YANG BARU?

Pemkab Bintan Kantongi Insentif Fiskal Rp2 Miliar
Artikel 47 detik lalu 1 disimak
Nelayan Hilang saat Nyuluh Ikan di Teluk Bakau Bintan Ditemukan Meninggal Dunia
Artikel 7 menit lalu 15 disimak
Usai Penggerebekan HH Club, Bareskrim Bidik Tempat Hiburan Malam Lain di Batam
Artikel 11 menit lalu 17 disimak
Ojol vs Siswa SMKN 4 di Tiban, Dua Pengendara Luka-Luka
Artikel 17 menit lalu 29 disimak
Sambut HUT RI ke-81, BAZNAS Batam Bagikan 500 Paket Sembako & Edukasi PHBS ke Anak Hinterland
Artikel 5 jam lalu 77 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 3 hari lalu 629 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 2 hari lalu 545 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 4 hari lalu 346 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 4 hari lalu 282 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 2 hari lalu 274 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
Β© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?