PETUGAS Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah yang merugikan banyak korban dengan total kerugian mencapai Rp 16 miliar. Tujuh orang tersangka pelaku ditangkap dalam operasi ini.
Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika seorang korban, yang dikenal dengan inisial SA, mencoba mengubah sertifikat tanahnya dari format analog ke digital di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang pada Februari 2025. Saat diperiksa, sertifikat tersebut ternyata tidak terdaftar di BPN dan diduga merupakan dokumen palsu.
Kantor Pertanahan Tanjungpinang kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dalam penyelidikan, tujuh pelaku yang terlibat, di antaranya berinisial ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY, berhasil diamankan. Mereka memiliki berbagai peran dalam sindikat ini, termasuk berpura-pura sebagai petugas BPN dan juru ukur, hingga ada yang mengklaim sebagai anggota satgas mafia tanah.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, menyatakan bahwa sindikat ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah mencetak sebanyak 44 sertifikat tanah palsu. Dokumen-dokumen tersebut tersebar di berbagai daerah, termasuk Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.
Jumlah korban dari sindikat ini mencapai 247 orang, yang terdiri dari individu maupun badan hukum. Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 16 miliar.
Saat ini, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pemalsuan surat dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(dha)