PETUGAS Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 5 kilogram narkotika jenis MDMB-4EN Pinaca dari seorang pria berinisial AT di Pantai Bahagia, Nongsa, Batam, Kamis (19/6/2025) lalu. Barang haram ini termasuk dalam golongan I sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2021 dan dikenal sebagai bahan baku tembakau sintetis.
Kombes Anggoro Wicaksono, Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, menyebut bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan AT. Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengidentifikasi satu tersangka lainnya yang berinisial ES.
AT, yang berasal dari Bandung, tertangkap saat mengambil narkotika seberat 5,7 kilogram di Pantai Nongsa. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia dan direncanakan akan dikirim ke Jakarta melalui Karimun.
“Informasi mencurigakan datang dari masyarakat mengenai aktivitas di kawasan Nongsa. Kami menemukan AT yang sedang berlibur di Batam,” sebut Anggoro, seperti dilansir dari kompas.com.
Menurutnya, AT berencana mengirimkan barang tersebut dengan bantuan ES, yang bertindak sebagai penghubung dan penyedia alat transportasi.
ES berhasil diamankan di Jakarta, tempat di mana konsumen utama narkotika tersebut berada. Anggoro menegaskan bahwa di Batam, jumlah pengguna ganja sintetis belum banyak.
Dari hasil penyelidikan, MDMB-4EN Pinaca dapat diolah menjadi ganja sintetis atau “cinde”, yang merupakan jenis zat berbahaya. AT mengklaim tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah narkotika. Ia menyatakan bahwa ia direkrut oleh seseorang yang sudah lama dikenalnya, namun tidak pernah berkomunikasi, dan ditawari pekerjaan tanpa penjelasan yang jelas.
“AT tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengaku belum menerima bayaran. Selama di Batam, ia hanya mendapatkan fasilitas penginapan selama tiga hingga empat hari,” tambah Anggoro.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 113 dan 114.
(dha)