SELURUH tanggung jawab terkait haji dan umrah, kini resmi dialihkan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Sekretariat Negara, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Menteri Agama dan Menteri Haji dan Umrah pekan ini.
Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menyelaraskan Peraturan Presiden mengenai Kementerian Haji dan Umrah dengan undang-undang yang baru saja disahkan.
“Pada hari ini, kita melakukan sinkronisasi antara kebijakan yang ada dan undang-undang yang mengatur kementerian ini,” ungkapnya.
Dengan berdirinya kementerian baru ini, semua aspek penyelenggaraan haji dan umrah kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Haji dan Umrah.
“Dengan diresmikannya kementerian ini, Kementerian Agama tidak lagi terlibat dalam urusan haji dan umrah,” tegasnya.
Proses transisi ini juga mencakup pengalihan pegawai, tugas, dan aset yang terkait.
“Perpindahan personil dan fungsi mereka, beserta aset, akan dibicarakan secara transisional,” tambah Romo Syafi’i.
Dalam rapat yang sama, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan haji.
“Presiden berharap agar pelayanan haji di masa mendatang jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” jelas Wamenag.
Presiden juga menggarisbawahi perlunya penanganan khusus untuk menghindari masalah yang sering muncul setiap musim haji.
“Kami ingin memastikan bahwa persoalan-persoalan yang ada tidak terulang lagi,” ujar Wamenag.
Lebih lanjut, Presiden mendorong penghematan biaya haji melalui skema yang lebih efisien, termasuk pengurangan durasi tinggal di Arab Saudi dan optimalisasi mekanisme penerbangan serta akurasi layanan seperti katering dan akomodasi di lokasi-lokasi penting.
“Kedepannya, kita harus benar-benar memuliakan tamu-tamu Allah,” tutupnya, menekankan bahwa penyelenggaraan haji adalah amanah yang kini lebih kuat dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah.
(sus)