KASUS penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton yang mengguncang Batam beberapa bulan lalu kini memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri Batam telah resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batam dan saat ini sedang menunggu penjadwalan sidang pertama untuk enam terdakwa.
“Seluruh berkas perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Kami sekarang menunggu penetapan jadwal sidang perdana,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram, Selasa (14/10/2025).
Enam terdakwa dalam kasus ini terdiri dari empat warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara Thailand. Mereka adalah RHT (46), LCS (39), HS (54), dan FR (25) yang merupakan WNI, serta TL (34) dan WP (31) dari Thailand.
Kasus penyelundupan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di perairan sekitar Batam beberapa waktu lalu. Dari tangan para terdakwa, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk satu unit kapal tanker yang digunakan untuk mengangkut sabu.
Barang bukti yang dilimpahkan ke pengadilan mencakup satu unit kapal tanker, satu bundel dokumen kapal, tiga paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat 1.995.130 gram, enam buku paspor, enam buku pelaut, delapan unit handphone, satu unit tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai sebesar 10.000 Kyats (mata uang Myanmar).
Iqram menjelaskan bahwa keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman sangat berat, mengingat keterlibatan jaringan lintas negara dan jumlah barang bukti yang sangat besar,” tambahnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Kepri sepanjang tahun ini. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk mengawal proses persidangan hingga tuntas sebagai upaya pemberantasan narkoba di perairan Indonesia.
(dha)


