RAMAINYA pemberitaan terkait warga yang ramai memungut buangan bawang merah dan bawang bombay di kawasan Melcem, Batu Ampar, Batam, menarik perhatian pihak Balai Karantina Provinsi Kepri.
Keterangan resmi dari pihak Balai Karantina, memastikan tumpukan bawang yang viral dan menghebohkan tersebut, bukan produk impor resmi.
Barang itu dipastikan tidak tercatat dalam sistem karantina dan tidak melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Menurut Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Kepri, Holland Tambunan, setiap komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia wajib menjalani proses karantina untuk memastikan keamanan dan kesehatannya.
“Kalau importir resmi, mereka wajib melapor ke karantina terlebih dahulu. Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan komoditas tersebut dinyatakan sehat,” jelas Holland dalm keteranganya, Selasa (28/10/2025).
Holland menjelaskan, proses karantina memiliki sejumlah persyaratan penting. Setiap bawang impor harus disertai dokumen lengkap, mulai dari Phytosanitary Certificate, Certificate of Analysis hingga prior notice dari Badan Karantina.
“Setelah semua syarat dipenuhi, barulah dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina. Kalau dinyatakan sehat dan aman, komoditas bisa dipasarkan. Jika tidak, akan dilakukan pemusnahan,” katanya.
Namun, hingga kini pihak Karantina Kepri belum menerima laporan resmi terkait keberadaan bawang-bawang yang dibuang di Batam tersebut. Barang itu tidak terdaftar di sistem karantina, sehingga bisa dipastikan tidak melalui prosedur resmi.
Ia menambahkan, indikasi kuat menunjukkan bawang-bawang itu merupakan hasil pemasukan ilegal yang tidak memiliki izin dan tidak melalui pemeriksaan karantina.
Menurutnya, setiap komoditas yang masuk tanpa izin memiliki potensi besar membawa penyakit tanaman dari luar negeri.
“Bawang yang tidak dikarantina bisa saja membawa organisme pengganggu tumbuhan, seperti cendawan atau bakteri. Kalau sampai masuk dan menyebar, ini bisa merusak tanaman lain dan mengancam pertanian nasional,” katanya.
Selain membahayakan tanaman, kata Holland, komoditas ilegal juga berisiko bagi kesehatan manusia. Proses penyimpanan yang tidak terkontrol serta kemungkinan adanya kontaminasi membuat barang semacam itu tidak layak dikonsumsi.
“Masyarakat harus berhati-hati. Bawang itu bukan hanya persoalan pangan, tapi juga media pembawa penyakit tanaman yang berbahaya. Jangan diambil, jangan dijual, apalagi dikonsumsi. Karena bawang yang tidak melalui karantina belum tentu aman bagi manusia dan lingkungan,” katanya.
Pihaknya belum dapat melakukan penelusuran langsung ke lokasi karena kawasan Melcem bukan merupakan titik pemasukan resmi barang impor.
Jika ditemukan barang berisiko seperti bawang impor ilegal di pelabuhan resmi, Karantina Kepri biasanya akan melakukan pemusnahan di fasilitas khusus yang berlokasi di Tamiang.
“Kalau barang terbukti mengandung organisme pengganggu tumbuhan yang belum ada di Indonesia, kita lakukan pemusnahan di sana. Itu bentuk cegah tangkal karantina untuk melindungi negeri ini,” ujar Holland.
Akan tetapi, setiap bentuk pemusnahan di luar fasilitas resmi dianggap tidak sesuai ketentuan. Pihak karantina berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama masyarakat di daerah perbatasan seperti Batam.
Balai Karantina Kepri akan terus memperkuat pengawasan terhadap komoditas pertanian yang masuk melalui pelabuhan resmi di Batam dan wilayah Kepri lainnya.
“Kami bekerja sama dengan instansi lain untuk memastikan tidak ada barang pertanian ilegal yang lolos tanpa pemeriksaan. Ini upaya kami menjaga kesehatan manusia, kelestarian lingkungan, dan ketahanan pangan nasional,” kata dia.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, beberpa hari terakhir warga Batam sempat dihebohkan dengan penemuan tumpukan ratusan karung bawang merah dan bawang bombay di kawasan Melcem, Batu Ampar.
Sampai dengan saat ini belum diketahui siapa pemilik dan siapa yang membuang barang-barang tersebut. (*)


