APARAT dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B yang bertugas di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional.
Penindakan ini terjadi pada saat satu orang yang penumpang WNI yang baru tiba dari Johor Bahru, Malaysia melalui pemeriksaan barang bawaan sebelum menuju ke puintu keluar.
Kasi P2 KPPBC TMP B, Nanang Permana, mengatakan, sudah menjadi tugas aparat BC yang bertugas di pelabuhan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap setiap penumpang yang datang dari luar negeri.
”Seorang WNI berinisial Ni yang naik kapal feri dari Pelabuhan Kukup, Johor Bahru, Malaysia tujuan Tanjungbalai Karimun ditangkap di pelabuhan pada Sabtu (22/11/2025) pukul 08.30 WIB,” jelas Nanang dalam keteranganya, Selasa (25/11/2025).
Ketika melewati pemeriksaan petugas BC, tambahnya, barang bawaan dimasukkan ke dalam mesin pemindai X-ray. Petugas BC curiga terhadap Ni dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawan.
Termasuk juga pemeriksaan body atau badan. Saat pemeriksaan badan ditemukan korset yang melilit di bagian perut. Dan, setelah dibuka ditemukan 4 bungkus plastik yang berisi kristal putih.
Dari penemuan ini, akhirnya pelaku dibawa ke KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian, melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Karimun.
Dari hasil, pemeriksaan diketahui barang bukti empat bungkus tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun. Sejak Januari sampai dengan bulan ini, BC sudah 9 kali melakukan penindakan dari pelabuhan. Dan, modus melilit sabu di tubuh baru pertama kali ditemukan,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistyo Bimantoro secara terpisah menyebutkan, hasil dari penimbangan barang bukti sabu milik tersangka Ni sebanyak 1 kg lebih atau 1.023 gram.
”Hasil dari pemeriksaan kita sabu ini dibawa oleh tersangka Ni atas pesanan pria di Malaysia Cs yang hanya dikenal melalui percakapan telepon. Dan, tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp50 juta,” ungkapnya.
Jadi, lanjut Sulistyo, selain dijanjikan upah Rp50 juta, untuk biaya perjalanan pulang pergi dari Karimun ke Malaysia PP menggunakan uang pribadi. Nanti akan diganti sekaligus bersama dengan upah.
Hasil pemeriksaan juga diketahui sabu akan dibawa ke Kundur. Sesampainya di Kundur akan diletakkan di suatu tempat.
”Kasus ini masih terus kita kembangkan. Dan, untuk sementara hasil pemeriksaan tersangka Ni baru satu kali membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. Hasil cek urine juga negatif atau tidak dalam kondisi dalam pengaruh narkoba. Dalam kasus tersangka Ni dijerat dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” jelasnya. (*)


