Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pengesahan Ranperda PSU Ditunda, Tim Pansus DPRD Batam Minta Tambahan Waktu
    8 jam lalu
    Penutupan Jalan Jembatan Sei Ladi Masih Sebatas Wacana dan Kajian
    8 jam lalu
    BP Batam Bagi-bagi Penghargaan Kepada Mitra Strategis Pendukung Investasi
    10 jam lalu
    Speedboat Tanpa Crew Bawa 1,12 Jt Batang Rokok Ilegal Diamankan BC Batam
    11 jam lalu
    Kapal Terbalik Dihempas Ombak, 2 Orang Nelayan Selamat
    13 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    3 hari lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    3 hari lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    1 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    1 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    5 hari lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    3 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

WNI Bawa Sabu dari Johor Bahru Ditangkap Petugas Bea Cukai Tanjungbalai Karimun

Editor Redaksi 4 bulan lalu 258 disimak
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistyo Bimantoro menunjukan barang bukti dan pelaku penyelundupan Sabu (Ni) di Polres Karimun. F/ Disediakan Gowest.id

APARAT dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B yang bertugas di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional.

Penindakan ini terjadi pada saat satu orang yang penumpang WNI yang baru tiba dari Johor Bahru, Malaysia melalui pemeriksaan barang bawaan sebelum menuju ke puintu keluar.

Kasi P2 KPPBC TMP B, Nanang Permana, mengatakan, sudah menjadi tugas aparat BC yang bertugas di pelabuhan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap setiap penumpang yang datang dari luar negeri.

”Seorang WNI berinisial Ni yang naik kapal feri dari Pelabuhan Kukup, Johor Bahru, Malaysia tujuan Tanjungbalai Karimun ditangkap di pelabuhan pada Sabtu (22/11/2025) pukul 08.30 WIB,” jelas Nanang dalam keteranganya, Selasa (25/11/2025).

Ketika melewati pemeriksaan petugas BC, tambahnya, barang bawaan dimasukkan ke dalam mesin pemindai X-ray. Petugas BC curiga terhadap Ni dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawan.

Termasuk juga pemeriksaan body atau badan. Saat pemeriksaan badan ditemukan korset yang melilit di bagian perut. Dan, setelah dibuka ditemukan 4 bungkus plastik yang berisi kristal putih.

Dari penemuan ini, akhirnya pelaku dibawa ke KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian, melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Karimun.

Dari hasil, pemeriksaan diketahui barang bukti empat bungkus tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun. Sejak Januari sampai dengan bulan ini, BC sudah 9 kali melakukan penindakan dari pelabuhan. Dan, modus melilit sabu di tubuh baru pertama kali ditemukan,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistyo Bimantoro secara terpisah menyebutkan, hasil dari penimbangan barang bukti sabu milik tersangka Ni sebanyak 1 kg lebih atau 1.023 gram.

”Hasil dari pemeriksaan kita sabu ini dibawa oleh tersangka Ni atas pesanan pria di Malaysia Cs yang hanya dikenal melalui percakapan telepon. Dan, tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp50 juta,” ungkapnya.

Jadi, lanjut Sulistyo, selain dijanjikan upah Rp50 juta, untuk biaya perjalanan pulang pergi dari Karimun ke Malaysia PP menggunakan uang pribadi. Nanti akan diganti sekaligus bersama dengan upah.

Hasil pemeriksaan juga diketahui sabu akan dibawa ke Kundur. Sesampainya di Kundur akan diletakkan di suatu tempat.

 ”Kasus ini masih terus kita kembangkan. Dan, untuk sementara hasil pemeriksaan tersangka Ni baru satu kali membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. Hasil cek urine juga negatif atau tidak dalam kondisi dalam pengaruh narkoba. Dalam kasus tersangka Ni dijerat dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” jelasnya. (*)

Kaitan Bea Cukai Karimun, karimun, Penyelundulan sabu, Sabu sabu, top
Redaksi 27 November 2025 27 November 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Amsakar Apresiasi Keberhasilan Aparat Menggagalkan Penyelundupan Beras Ilegal
Artikel Selanjutnya Pemkab dan DPRD Karimun Sepakati RAPBD 2026 Fokus Pada Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan

APA YANG BARU?

Pengesahan Ranperda PSU Ditunda, Tim Pansus DPRD Batam Minta Tambahan Waktu
Artikel 8 jam lalu 73 disimak
Penutupan Jalan Jembatan Sei Ladi Masih Sebatas Wacana dan Kajian
Artikel 8 jam lalu 69 disimak
BP Batam Bagi-bagi Penghargaan Kepada Mitra Strategis Pendukung Investasi
Artikel 10 jam lalu 84 disimak
Speedboat Tanpa Crew Bawa 1,12 Jt Batang Rokok Ilegal Diamankan BC Batam
Artikel 11 jam lalu 74 disimak
Kapal Terbalik Dihempas Ombak, 2 Orang Nelayan Selamat
Artikel 13 jam lalu 78 disimak

POPULER PEKAN INI

Kebijakan Pembebasan PBB-P2 bagi Veteran dan Pensiunan di Batam
Artikel 5 hari lalu 220 disimak
Lonjakan Harga Tiket Pesawat Domestik Jelang Lebaran 2026
Artikel 5 hari lalu 203 disimak
Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
Statistik 5 hari lalu 186 disimak
Seorang Anggota TNI AL Tewas Saat Mengikuti Ospek di KRI Kujang-642 Bintan
Artikel 6 hari lalu 181 disimak
Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Keliling
Artikel 3 hari lalu 179 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?