JAJARAN Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) membekuk dua orang kurir narkoba di Kecamatan Sagulung, Batam. Dari tangan keduanya, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi serta ratusan cartridge pod vape yang mengandung etomidate.
“Dua pelaku berinisial HPU (30) dan NU (25) ditangkap di kawasan Kavling Sagulung Sentosa, Gang Makmur, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam, Jumat (27/02) sekitar pukul 03.00 WIB,” ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin, dalam keteranganya, Senin (2/03/2026).
Komarudin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan atas informasi tersebut.
“Anggota Opsnal Subdit I pada Kamis (26/02) menerima informasi adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki dan mengedarkan cartridge pod diduga etomidate serta pil ekstasi. Selanjutnya dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mengetahui keberadaan pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pria yang berada di lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu tas ransel hitam yang berisi dua bungkus plastik bening dengan total 200 bungkus cartridge pod yang mengandung narkotika jenis etomidate merek Thugs,” ujarnya.
Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik berisi 5.002 butir pil warna kuning dan satu bungkus plastik berisi 4.960 butir pil warna merah muda yang diduga ekstasi.
“Total pil ekstasi yang diamankan sebanyak 9.962 butir,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan titipan seseorang berinisial L. Pria tersebut saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Keduanya mengaku hanya diperintahkan oleh seorang berinisial L. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan kedua tersangka, termasuk memburu DPO yang diduga sebagai pengendali,” ujarnya.
(*)


