Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam dan Pushidrosal Tingkatkan Kerjasama Dalam Pembangunan Maritim
    4 jam lalu
    (🔴Live) Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu, 18 Juni 2025
    10 jam lalu
    Batam Dominasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri
    10 jam lalu
    Pemerintah Putuskan, Pemprov Aceh Tetap Miliki 4 Pulau Sengketa
    16 jam lalu
    Kasus Pengeroyokan DJ Perempuan di Batam Berlanjut ke Pengadilan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
    3 hari lalu
    Pembangunan Sekolah Luar Biasa di Batam Dimulai Tahun Ini
    4 hari lalu
    Pendaftaran PPDB SD di Batam Sudah Capai 10.774 Akun
    4 hari lalu
    Bahas SPMB 2025/2026, DPRD Batam Khawatir Kuota Terbatas di Sekolah Negeri
    7 hari lalu
    Samurai Biru Jepang Superior, Gasak Timnas Garuda 6 Gol Tanpa Balas
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Combol (Tjombol)
    2 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    3 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    3 minggu lalu
    Firman Eddy (Bupati Ke-5 Kepulauan Riau)
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    11 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Aborsi bersyarat hingga kehamilan 14 minggu; disambut aktivis, ditentang MUI
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Aborsi bersyarat hingga kehamilan 14 minggu; disambut aktivis, ditentang MUI

Admin
Editor Admin 11 bulan lalu 399 disimak
Sebar
Ilustrasi, aborsi.Disediakan oleh GoWest.ID
380
SEBARAN
ShareTweetTelegram

KEPUTUSAN pemerintah untuk mengijinkan aborsi pada kehamilan hingga 14 minggu pada kasus tertentu, dari sebelumnya hanya maksimum 6 minggu kehamilan, disambut aktivis kesetaraan gender namun ditentang Majelis Ulama Indonesia.

Daftar Isi
MUI MenentangSikap lembaga lain

PERATURAN pemerintah yang ditandatangani presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 16 Juli lalu itu merupakan pelaksanaan dari undang-undang terkait kesehatan yang diterbitkan pada tahun 2023, di mana salah satunya memberikan ketentuan teknis terkait layanan aborsi aman untuk korban perkosaan dan kekerasan seksual serta indikasi kedaruratan medis.

Kebijakan ini sejalan dengan tuntutan aktivis kesetaraan gender agar diberikan kelonggaran waktu untuk aborsi dalam kasus darurat medis dan kehamilan karena perkosaan, sehingga perempuan tidak dipenjara karena menggugurkan kandungan setelah 6 minggu (40 hari) di tengah kurangnya akses terhadap layanan aborsi yang aman.

Johanna Poerba, peneliti di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyambut baik peraturan baru itu.

“Seorang perempuan terkadang kan tidak sadar kalau dia hamil dalam waktu 40 hari (6 minggu). Penambahan waktu ini sudah tepat,” ujar Johanna kepada BenarNews.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mengapresiasi dan mendukung ketentuan aborsi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, mengatakan ini adalah bagian dari hak korban untuk mendapatkan pemulihan.

MUI Menentang

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI), namun demikian, menentang perpanjangan batas waktu aborsi hingga 14 minggu kehamilan. Fatwa organisasi tersebut menetapkan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan sebelum janin berusia 40 hari, menurut Cholil Nafis, ketua divisi dakwah MUI.

“Para ulama sepakat bahwa aborsi tidak boleh dilakukan setelah ruh ditiupkan ke dalam janin, yakni pada usia kandungan 14 hari. Secara fundamental, aborsi dilarang dalam Islam, kecuali dalam keadaan terpaksa dan dengan syarat-syarat tertentu,” kata Cholil kepada BenarNews, Kamis (1/8).

Dalam fatwanya, MUI menyatakan kondisi darurat terkait kehamilan yang membolehkan aborsi antara lain ibu hamil yang menderita penyakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut dan kondisi fisik berat lainnya yang ditetapkan oleh tim medis, katanya.

MUI menambahkan bahwa aborsi dibolehkan jika kehamilan membahayakan nyawa ibu, seperti janin terdeteksi memiliki cacat genetik yang tidak mungkin disembuhkan jika dilahirkan, kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh tim yang berwenang, yang meliputi anggota keluarga korban, dokter, dan ulama.

Cholil menegaskan bahwa aborsi dalam kondisi demikian harus dilakukan sebelum janin mencapai usia 40 hari. “Aborsi dilarang keras untuk kehamilan akibat zina!”

Sikap lembaga lain

WALAUPUN menyambut peraturan yang baru ini, Johanna dari ICJR berharap kebijakan ini tidak akan berjalan baik tanpa komitmen dan dukungan dari lembaga lain, termasuk kepolisian, untuk lebih tanggap terhadap laporan perkosaan dari masyarakat.

Ia merujuk pada temuan ICJR tahun 2021 yang mengungkap bahwa kepolisian telah menolak permohonan aborsi dari korban perkosaan berusia 12 tahun di Jombang, Jawa Timur.

“Belum ada komitmen nasional di kepolisian untuk menerbitkan aturan internal atau panduan untuk dapat menerbitkan surat dugaan perkosaan,” kata Johanna.

Komnas Perempuan juga menyampaikan hal senada.

“Perlu peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, dokter dan tenaga kesehatan yang berperspektif gender, serta mekanisme koordinasi antara kepolisian, pendamping korban, dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada BenarNews.

Asosiasi Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia mendukung regulasi tersebut dan menegaskan bahwa peraturan pemerintah terkait aborsi itu tidak melanggar norma yang berlaku di Indonesia.

“Ada ketentuan khusus dan pengecualian, bahwa aborsi hanya dapat dilakukan pada korban perkosaan atau mereka yang memiliki kedaruratan medis,” kata Ede Surya Darmawan, ketua asosiasi, kepada BenarNews.

Sebuah studi yang diterbitkan pada 2020 dalam jurnal International Perspectives in Sexual and Reproductive Health memperkirakan bahwa 1,7 juta aborsi terjadi di Jawa, pada 2018. Jawa merupakan pulau dengna penduduk terpadat di Indonesia dengan 151,59 juta penduduk atau 56,10 persen penduduk Indonesia.

Para peneliti menggunakan model yang menggabungkan data dari beberapa sumber seperti survei, catatan fasilitas kesehatan, dan pendapat ahli. Itu berarti tingkat aborsi adalah 43 per 1.000 perempuan berusia antara 15 dan 49 tahun.

Sebagai perbandingan, tingkat aborsi global adalah 39 per 1.000 perempuan berusia 15 hingga 49 tahun, menurut Institut Guttmacher. Tingkat aborsi regional untuk Asia Tenggara adalah 34 per 1.000 perempuan.

Penelitian tersebut menemukan bahwa sebagian besar perempuan yang melakukan aborsi di Jawa melakukannya secara mandiri, menggunakan metode seperti pengobatan tradisional atau pijat yang tidak bisa dijamin keamanannya.

Ami Afriatni berkontribusi pada artikel ini.

Pilihan Artikel untuk Anda

Polisi Tangkap Pelaku Aborsi di Desa Busung Bintan

Teror Terhadap Jurnalis Tempo Picu Kekhawatiran Akan Melemahnya Kebebasan Pers

Indonesia Gabung Bank Pembangunan BRICS, Picu Kekhawatiran Soal Utang

Dari OTT Hingga Pulau Penjara: Jalan Panjang Upaya Indonesia Memberantas Korupsi

DPR Sahkan Revisi Undang-Undang TNI di Tengah Kritik Tajam

Kaitan Aborsi, larangan, MUI
Admin 3 Agustus 2024 3 Agustus 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hasan, Kadis Kominfo Kepri Yang Jadi Tersangka Bebas dengan Penangguhan
Artikel Selanjutnya Larangan Jual Rokok Ketengan Picu Kritik dari Pengusaha dan Pedagang Kecil
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

BP Batam dan Pushidrosal Tingkatkan Kerjasama Dalam Pembangunan Maritim
Artikel 4 jam lalu 59 disimak
(🔴Live) Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu, 18 Juni 2025
Live! 10 jam lalu 135 disimak
Batam Dominasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri
Artikel 10 jam lalu 95 disimak
Pemerintah Putuskan, Pemprov Aceh Tetap Miliki 4 Pulau Sengketa
Artikel 16 jam lalu 97 disimak
Kasus Pengeroyokan DJ Perempuan di Batam Berlanjut ke Pengadilan
Artikel 1 hari lalu 115 disimak

POPULER PEKAN INI

BP Batam Lantik 23 Pejabat Struktural Baru
Artikel 2 hari lalu 383 disimak
Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang
In Depth 5 hari lalu 267 disimak
Penyelundupan Narkoba Cair, WNA Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Artikel 5 hari lalu 231 disimak
Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
Budaya 3 hari lalu 224 disimak
Dua Tersangka Jambret Ditembak Polisi di Batam
Artikel 5 hari lalu 221 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?