TIM Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), melakukan pengecekan lapangan terkait laporan masyarakat mengenai sebuah menara telekomunikasi di Jalan Sultan Syahril, Tanjungpinang Barat. Menara tersebut diduga tidak memiliki izin dan menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Menurut informasi dari masyarakat, menara itu telah lama berdiri, namun status perizinannya masih menjadi tanda tanya. Kekhawatiran warga semakin meningkat karena adanya kabel listrik yang terlepas, dinilai berbahaya bagi anak-anak yang sering bermain di sekitar area.
Menanggapi laporan tersebut, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, menara setinggi 36 meter yang sebelumnya dikelola oleh Indosat kini ditangani oleh PT Mitratel. Menara ini terletak di lahan Jalan Bahari No. 38 dan telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2014. Kontrak sewa lahan diketahui masih berlaku hingga November 2029.
“Setelah dilakukan pengecekan, semua dokumen izin lengkap dan masih aktif. Namun, kami menemukan kabel yang terlepas yang dapat membahayakan. Kami segera berkoordinasi dengan pihak pengelola untuk melakukan perbaikan,” srbut PPNS Yusri saat berada di lokasi, rabu (18/6/2025) kemarin.
Pihak PT Mitratel merespons dengan cepat dan berencana untuk memperbaiki kabel tersebut demi menghindari risiko bagi masyarakat sekitar. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengapresiasi perhatian warga dalam menjaga ketertiban lingkungan.
“Kami berterima kasih atas laporan masyarakat. Ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara warga dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman. Satpol PP akan terus mengawasi pelaksanaan peraturan daerah secara konsisten,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun tidak ditemukan pelanggaran, pengawasan terhadap aktivitas tower akan dilakukan secara berkala untuk mencegah potensi gangguan di masa mendatang.
“Pengawasan akan terus dilakukan rutin untuk memastikan kegiatan menara tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat,” tutup Akib, sapaan akrab Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang.
(nes)