AKSI kejar-kejaran polisi tangkap pengedar sabu terjadi di Jalan Handjoyo Putro KM 8, Tanjungpinang. Polisi bahkan sampai melepaskan tembakan peringatan untuk meringkus pelaku yang kabur.
MH warga Tanjungpinang, berhasil diringkus Petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Depan Mini Market Isana Jalan Handjoyo Putro KM 8 atas, senin (15/3/2021) lalu.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan Barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,30 gram, 1 Helai Tisue warna Putih, 1 unit Hanphone, 1 unit sepeda motor.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, MH diringkus setelah Polisi mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki narkoba jenis sabu. Dari informasi itu Tim Satnarkoba berhasil mengamankan pelaku di depan Mini Market Isana.
“Namun sebelum pelaku ditangkap, kami petugas Satnarkoba Polres Tanjungpinang telah membuntuti pelaku, pada saat ia (pelaku) berhenti di Mini Market langsung ditangkap Polisi, saat itu ia (pelaku) mengaku akan membeli sesuatu di Mini Market tersebut,” kata Akp Ronny, Sabtu (20/3/2021).
Selanjutnya, saat diintrograsi, pelaku melakukan perlawanan dengan mendorong petugas dan melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran polisi dan pelaku terhindarkan.
“Karena pelaku melarikan diri, petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan, sehingga pelaku menyerahkan diri dan mengakui telah meletakkan barang di samping tumpukan Gas,”ucapnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang. Sementara itu untuk hasil tes urine pelaku menyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 U No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.
(*)
Sumber : bentan.co.id