PENYIDIK Bea Cukai Batam kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan mikol di dalam kontainer di Pelabuhan Batu Ampar, beberapa waktu lalu.
Kabid BLKI Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan, usai menetapkan seorang pengusaha di Batam berinisial AN, kini ada tersangka baru berinisial TS.
“Penetapan tersangka TS berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil pengembangan keterangan dari tersangka AN,” ujar Rizki pada Senin (26/2/2024) kemarin.
Ia menjelaskan TS dalam kasus ini berperan sebagai broker atau makelar yang mencarikan importir untuk memasukkan minuman beralkohol ke Batam.
“Untuk satu kontainer baru satu kali ini. Namun berdasarkan pengakuan tersangka telah beberapa kali memasukan mikol ke Batam dengan metode yang berbeda,” jawab Rizki.
Dalam hal ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus penyelundupan mikol senilai Rp 6,9 M.
“Kita tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya, masih kami kembangkan kasus ini,” kata Rizki.
Ia melanjutkan, penetapan ini juga berdasarkan keterangan dari 9 saksi yang telah diperiksa dan barang bukti dokumen yang telah dikumpulkan.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan bekerjasama dengan Polda Kepri untuk mengungkap kasus penyelundupan mikol ilegal di Batam ini.
Adapun mikol yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam dari kontainer bertuliskan Legend di Pelabuhan Batu Ampar tersebut berjumlah 30.864 botol.
Dengan rincian golongan A sebanyak 24.360 botol dan golongan C sebanyak 6.504 botol, dan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 6,9 Miliar.
(dha)