KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batam mendapat peringkat 4 terbaik nasional sebagai Kejaksaan Negeri Tipe A yang aktif dalam penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ), Jumat (6/1).
Kasi Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan penghargaan tersebut diterima dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Hotel Sultan, Jakarta.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh jajaran khususnya bidang tindak pidana umum atas kinerjanya sehingga mampu meraih penghargaan tersebut,” jelasnya.
Ia berharap prestasi tersebut dapat menjadi penyemangat agar tahun ini kinerja semakin baik, bukan hanya soal tindak pidana umum, tapi di seluruh lingkup kerja Kejari Batam.
Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini pernah mengungkapkan bahwa Kampung Restorative Justice merupakan amanah dari Kejaksaan Agung.
“Di bidang pidana umum (pidum), ada penyelesaian di luar pengadilan, tidak sampai di persidangan, jadi ada perdamaian. Tapi, ada syaratnya, yakni bukan merupakan residivis, menjadi tersangka baru pertama kali, dan umur juga sudah tua. Disini kita tidak ada paksaan untuk mendamaikan,” ungkapnya.
Syarat lainnya, jika merupakan kasus pencurian, maka batasnya hanya sebesar Rp 2,5 juta. Kemudian jika ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami dan istri, bisa didamaikan, Lalu persoalan perdata seperti masalah warisan, juga akan dibantu agar bisa didamaikan, dengan melibatkan perangkat daerah.
“Kita tidak memaksa, tapi bantu selesaikan jangan sampai ke persidangan. Dengan Kampung RJ ini, kita coba layani masyarakat,” tutur wanita asal Demak, Jawa Tengah ini (leo).


